bakabar.com, JAKARTA - Komnas HAM mengaku telah menerima pengaduan masyarakat suku Awyu Papua Selatan terkait dugaan pelanggaran HAM berupa pencaplokan hutan adat oleh perusahaan kelapa sawit.
Sebab masyarakat suku Awyu hidupnya bergantung pada hutan dan alam sehingga mengkhawatirkan 'rumahnya' tergerus aktivitas perusahaan sawit.
"Mereka meminta supaya perusahaan yang sedang menggugat pemerintah karena SK-ya dicabut supaya tidak dilanjutkan. Kita tentu berada di pihak masyarakat, masyarakat harus dilindungi, hutan harus dilindungi," ujar Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian di Kantor Komnas HAM, Selasa (8/5) kemarin.
Baca Juga: Masyarakat Suku Awyu Adukan Perusahaan Sawit ke Komnas HAM
Dua perusahaan sawit tersebut yakni PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama ditengarai tengah melayangkan gugatan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar SK-nya diterbitkan kembali.
Selain itu, Komnas HAM akan mengirimkan amicus curiae terkait gugatan pencabutan surat keputusan (SK) izin operasional perusahaan sawit di area hutan adat suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan.
"Komnas HAM telah merespon pengaduan mereka, pertama bersedia membuat amicus curiae, posisi Komnas HAM akan disampaikan dalam amnicus curiae tersebut," ujarnya.
Baca Juga: [FOTO] Suku Awyu Minta Komnas HAM Bantu Lindungi Hutan Adat
Untuk itu Komnas HAM akan turun langsung ke lokasi hutan adat untuk memastikan hutan adat tersebut sebagian sudah ditanami sawit atau belum oleh kedua perusahaan tersebut.
"Belum tahu saya kalau masih beroperasi, itu janggal kalau izinnya dicopot tapi masih beroperasi. Kita harus ke sana dulu, seharusnya ada penegakkan hukum," pungkasnya.