Skandal Korupsi Megaproyek

Komjak Turun Tangan Usut Soal Jaksa Bungkam Terdakwa Korupsi di Tapin

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) angkat bicara terkait kasus jaksa bungkam terdakwa korupsi megaproyek bendungan Tapin.

Featured-Image
Achmad Rizaldy (kaus biru) digiring ke luar seusai sidang tuntutan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (31/8) lalu.

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) angkat bicara terkait kasus jaksa bungkam terdakwa korupsi megaproyek bendungan Tapin.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mengecek dan menindaklanjuti informasi tersebut ke Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Selatan.

"Nanti KKRI akan mengecek dan menindaklanjuti informasi ini ke Kejaksaan Tinggi Kalsel," kata Barita Simanjuntak kepada bakabar.com, Jumat (8/9).

Baca Juga: Jaksa Berwenang Bungkam Terduga Koruptor Bendungan Tapin

Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan masalah itu ditindaklanjuti ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Sebelumnya, Eks Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menyayangkan kegaduhan setelah sidang korupsi megaproyek Bendungan Tapin.

Cekcok dipicu tindakan beberapa jaksa yang membungkam terdakwa korupsi Bendungan Tapin, Rizaldy saat hendak bicara ke awak media.

"Kalau saya nanggapinya tentu enggak boleh, ini kan harus ada keterbukaan," jelas Halius kepada bakabar.com, Minggu (3/9).

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin Achmad Rizaldy Meninggal Dunia

Rizaldy ketika itu baru saja selesai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (31/8).

Guru sekolah dasar itu merasa menjadi tumbal lantaran tuntutan hukumannya lebih tinggi ketimbang dua terdakwa lainnya.

Sebelumnya ia sempat buka suara soal dugaan aliran dana sekitar Rp2 miliar ke oknum jaksa Kejati Kalsel berinisial F serta oknum pegawai BPN.

Melihat sejumlah awak media sudah menunggunya di luar ruang sidang, Rizaldy berusaha datang menghampiri.

Baca Juga: Meninggal di RS, Terdakwa Bendungan Tapin Sempat Alami Sesak Napas

Tak lama berselang, datang beberapa orang jaksa memaksa Rizaldy untuk segara dibawa pergi dari pengadilan. Awak media yang saat itu terus berupaya mewawancarai Rizaldy terus dihalang-halangi.

Di era keterbukaan seperti saat ini, Halius menyayangkan upaya pembungkaman masih saja terjadi. Namun Halius berpikir tindakan itu dilakukan secara pribadi. Bukan cerminan dari sikap kejaksaan secara institusi. Ia mendorong agar para jaksa itu dilaporkan ke atasan.

"Tentu (secara institusi) ada yang lebih tinggi dari dia [jaksa-jaksa itu], sampaikan saja, kalau enggak bisa lagi, ya sampaikan ke Kejaksaan Agung," jelasnya.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin Achmad Rizaldy Meninggal Dunia

Mengenai indikasi duit mengalir ke oknum jaksa, Halius mendorong pihak terdakwa untuk melapor. Bagus lagi dengan kecukupan data dan bukti.

"Sampaikan saja ke atasannya, kalau di Kalsel itu kan ada jaksa tingginya," sambungnya.

Sekali lagi Halius melihat tak boleh jaksa serta merta membungkam terdakwa. Apalagi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan 'orang dalam'.

"Gak boleh dong. Jangan dihalangin, harus diterima. Kalau ada yang menghalangi, sampaikan saja ke pimpinannya," jelas Halius yang pernah menjabat kepala Kejaksaan Sumbar dan Jabar ini.

Baca Juga: Jaksa Berwenang Bungkam Terduga Koruptor Bendungan Tapin

Atensi atasan bakal menjadi pembeda agar isu keterlibatan oknum jaksa dalam korupsi megaproyek Bendungan Tapin tak menggelinding liar.

"Saya kira ini bagus, jadi tidak boleh lagi 'lah yang seperti ini terjadi," jelasnya.

Jika terbukti, kata Halius, tentu ada sanksi yang bakal menjerat para jaksa penuntut umum dalam kasus Rizaldy. "Tentu yang mereka lakukan itu tak boleh, harus ada pemerikaan, kalau terbukti ya mereka harus dihukum," jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner