bakabar.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) ikut memelototi kejanggalan persidangan kasus pembunuhan kakek Sarijan. Pria 60 tahun ini tewas digerebek enam anggota Satresnarkoba Polres Banjar.
Respons Komjak setelah Mesrawi paman Sarijan datang mengadu ke institusi pengawas kejaksaan, Rabu (12/10). Sehari berselang, salah satu komisioner Komjak langsung merespons. Dia berjanji segera menindaklanjuti pengaduan keluarga Sarijan.
"Dakwaan yang dilayangkan jaksa tidak setimpal dengan perbuatan pelaku, padahal polisi menyematkan pasal 338 (pembunuhan) tapi di persidangan diubah menjadi 359 saja," jelas Mesrawi.
Baca Juga: Janggal Tuntutan 3 Polisi Banjar Pembunuh Sarijan di Kalsel
Dakwaan jaksa jauh dari rasa keadilan. Di kepolisian, tiga pelaku sedianya telah dijerat pasal berlapis. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Namun di tangan jaksa, malah didakwa dengan Pasal 359 KUHP.
Pasal 359 hanya mengatur soal tindakan kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. Pidana penjaranya paling lama 5 tahun. Bahkan tuntutan jaksa terhadap para pelaku pengeroyokan Sarijan hingga tewas hanya 3,5 tahun penjara.
Anggota Komisi Kejaksaan, Apong Herlina sudah menyampaikan perihal aduan keluarga Sarijan ke Ketua Komjak. "Sudah saya koordinasikan dengan Pak Ketua," jelas Apong.
Baca Juga: Digerebek sampai Tewas, dari Banjar Keluarga Sarijan Ngadu ke Mabes Polri dan Kompolnas!
"Kami pelajari dulu karena nanti akan diplenokan setelah dipelajari, baru kemudian dikoordinasikan ke Kejaksaan Tinggi di daerah terlapor bertugas," kata Apong, Kamis (12/10).
Dalam penanganan aduan, berkas yang masuk akan diverifikasi dan dibahas di sidang pleno komisioner Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan, kata Herlina, akan memberikan rekomendasi apabila jaksa yang dilaporkan terbukti bersalah.
Baca Juga: Siapa Polisi Banjar Perobek Surat Jasad Sarijan?
Nantinya, sanksi terhadap jaksa yang bermasalah dalam penanganan perkara akan diberikan oleh Kejaksaan Tinggi. Namun, apabila rekomendasi Komjak tak ditindaklanjuti di tingkat Kejati, Herlina bilang lembaganya akan melapor ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas.
"Biasanya di tingkat Jamwas, rekomendasi KKRI sudah ditindaklanjuti," katanya.
Sanksi bagi jaksa yang terbukti bersalah dalam penanganan perkara beragam, tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan. Sejauh ini, kata Herlina, setiap rekomendasi Komjak selalu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi.
"Seandainya jaksa yang dilaporkan terbukti bersalah, dan tidak ditindak, KKRI berhak mengambil alih pengaduan tersebut," katanya.
Kronologis kasus di halaman selanjutnya: