Penggerebekan Maut

Jaksa Kasus Kakek Dibunuh Polisi di Banjar Terancam Dilaporkan!

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia merespons kejanggalan persidangan kasus kematian kakek Sarijan. Sebelumnya pria 60 tahun itu tewas digerebek polisi banjar

Featured-Image
Sarijan yang kala itu berusaha 60 tahun tewas dalam penggerebekan kasus narkoba pada pada 29 Desember 2021 silam. Dia tewas saat dilarikan ke rumah sakit.

SARIJAN tewas digerebek 6 polisi dari Satresnarkoba Polres Banjar Polda Kalsel, 29 Desember 2021, setelah menjadi target operasi atas kasus narkoba.

Penggeledahan itu tak menemukan barang bukti sabu. Baru diduga mengedar, Sarijan justru tewas akibat tulang rusuk dan rahangnya patah digebuk para polisi tadi.

Sedianya jasad Sarijan hendak dimakamkan keluarga ke kampung halamannya, sesuai wasiatnya semasa hidup. Namun saat jasad hendak dikirimkan ke Madura via Bandara Syamsudin Noor seorang polisi mengaku sebagai wakapolres Banjar bernama Kompol Fihim merobek surat tersebut.

Baca Juga: Siapa Polisi Banjar Perobek Surat Jasad Sarijan?

Seorang polisi lainnya bernama Andi Tri Hidayat dulu Kasatresnarkoba Polres Banjar juga diduga turut melakukan pemalsuan surat penolakan autopsi. Lewat surat itu, dengan memalsukan tanda tangan istri Sarijan yang buta huruf itu, keluarga seakan-akan menolak autopsi pada jasad Sarijan.

Maka, jasad Sarijan tak jadi dimakamkan di kampung halamannya. Beberapa saat berselang kasus ini terendus oleh awak media setelah istri muda Sarijan bernama Juma melapor ke Polda Kalsel.

Setelahnya, Polda Kalsel membongkar makam Sarijan. Autopsi kemudian dilakukan. Hasilnya, ditemukan patah tulang rusuk dan rahang pada jasad Sarijan.

Tak lama berselang, polisi menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Namun sekali lagi hanya tiga dari enam pelaku penggerebekan yang menjadi tersangka.

Kembali lagi. Setelah hasil autopsi, kasus kematian Sarijan naik ke penyidikan. Tiga polisi kemudian menjadi tersangka sesuai Pasal 351 junto pasal 338 junto pasal 170.

Pasal tersebut seketika berubah menjadi pasal 359 tentang kelalaian ketika kasus ini bergulir di babak persidangan. Ada empat jaksa yang menangani kasus ini, Alke Mario, Joko Firmansyah, Bima Syahputra, dan Hana Magdalena.

Adapun sidang vonis ke-3 terdakwa bakal digelar 16 Oktober 2023 mendatang. Ketiganya yakni Andi Setiawan, Marzuki, dan Taufik Sidiq.

Editor


Komentar
Banner
Banner