News

Komisioner KPU: Pembukaan Data Pribadi Calon Peserta Pemilu Harus sesuai Konsen

Pembukaan data calon peserta pemilu ini masih bergantung pada kebijakan partai dan kesediaan peserta pemilu," Hasyim Asy'ari Ketua KPU Indonesia.

Featured-Image
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam sebuah konfrensi pers. Foto: Antara.

apahabar, JAKARTA- Sejak disahkan, Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kerap menghadapi batu sandungan. Ini lantaran ada beberapa pasal yang berpotensi menutupi track record peserta pemilu.

Pasal 17 contohnya, berisi pengecualian pembukaan data pada suatu instansi menjadi sangat cair. Tak sedikit yang khawatir hal ini bisa menutup akses publik terhadap track record para calon peserta pemilu.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua KPU Indonesia, Hasyim Asy'ari, ia menjelaskan jika pengecualian ini masih belum dibahas lebih lanjut pada implementasi pemilu. Akan tetapi pembukaan data pribadi ini bisa dilakukan partai politik sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

"Pembukaan data calon peserta pemilu ini masih bergantung pada kebijakan partai dan kesediaan peserta pemilu," Hasyim Asy'ari Ketua KPU Indonesia di Jakarta, Kamis (8/12).

Baca Juga: Komisioner KPU: Pembukaan Data Pribadi Calon Peserta Pemilu Harus Sesuai Konsen

Hasyim mengakui jika pembahasan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) masih bergulir. Namun Hasyim percaya jika pendidikan politik diberikan kepada masyarakat dengan tepat, tentu hai ini juga akan menciptakan calon pemilih yang berkualitas.

Ia yakin KPU sudah bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan akan merealisasikan semua tahap-tahapan pemilu sesuai dengan aturan yang ada.

"Dalam pelaksanaan pemilu, KPU adalah pelaksana Undang-undang, KPU akan melaksanakan ketentuan yang ada dalam undang-undang. oleh karena itu maka merupakan amanat menjalankan undang-undang tersebut." tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner