bakabar.com, BANJARBARU - Sidang lanjutan perkara Pidana Nomor 267/Pid.b/2023/PN.Bjb dengan terdakwa Andri dkk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada Kamis (16/11/2023).
Sidang kali ini dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum. Dalam persidangan yang dimulai sekitar 13.45 Wita tersebut para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan atas kasus hukum yang sedang dihadapi.
Pokok pembelaan pada intinya tidak terjadi peristiwa pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan atas tuntutan dari penuntut umum di mana penasihat hukum menyatakan itu tidak terbukti.
"Maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk membebaskan para terdakwa, karena secara jelas dalam persidangan berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi sangat terang itu adalah perkara perjanjian bisnis batu bara antara saksi korban perusahaan H Sarie dengan perusahaan terdakwa," kata Muhamad Fadli Aziz penasihat hukum terdakwa
Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan di PN Banjarbaru Hadirkan Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica-Mirna
Menurut Fadli, perjanjian tersebut sangat jelas hutang piutang tersebut masih diakui belum sepenuhnya bisa dibayarkan dan masih tercatat sebagai hutang usaha di perusahaan para terdakwa.
Serta hal itu sudah adanya putusan pengadilan dan perkara ini murni ranah keperdataan, yaitu wanprestasi berdasarkan saksi ahli yang dihadirkan.
Menurut Fadli pada sidang kali ini di PN Banjarbaru tidak seperti biasanya karena Komisi Yudisial memantau langsung jalannya sidang, sebab santer terdengar kabar, soal dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa Andri dkk.
Fadli juga menjelaskan kilas balik pada perkara ini terdakwa Andri dkk diisukan ditangkap Bareskrim namun senyatanya tidak ada penangkapan terhadap terdakwa dan yang kejanggalan lain terdakwa ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru hanya 1 hari pada (12/9/2023) dan besoknya sudah dilimpah ke PN Banjarbaru.
Bahkan menurut terdakwa yang diceritakan ke Muhamad Fadli Aziz penasehat hukumnya dari Equitable Law Firm ada beberapa tahanan di lapas yang perkara sudah bulanan jadi tahanan kejaksaan dan belum juga dilimpahkan ke PN Banjarbaru.
"Justru ini menjadi pertanyaan besar mengapa perkara kami sangat cepat dilimpahkan hanya hitungan 1 hari dan hal ini juga mirip dengan dugaan kriminalisasi di Lampung Utara," ujar Fadli.