bakabar.com, BANJARBARU – Puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (10/3).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa Firly, pemilik usaha kuliner Mama Khas Banjar.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama di kalangan UMKM yang merasa keberadaan mereka semakin terancam dengan adanya perkara ini. Dalam aksi tersebut, perwakilan UMKM dan mahasiswa sempat melakukan audiensi dengan PN Banjarbaru.
Faisol Abrori, kuasa hukum Firly, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan pada 5 Maret lalu. Kabar baiknya, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.
“Alhamdulillah, permohonan penangguhan penahanan Firly sudah dikabulkan. Sekarang kami tinggal menunggu proses administrasi dari kejaksaan agar Firly bisa segera pulang,” ujar Faisol di PN Banjarbaru.
Sementara Hendra Novryandie, Hakim Juru Bicara PN Banjarbaru, menegaskan bahwa pihaknya telah mencatat seluruh hasil audiensi dengan perwakilan demonstran dan akan menyampaikannya kepada majelis hakim yang menangani perkara ini.
Terkait kelanjutan kasus Firly, Hendra menjelaskan bahwa sidang pekan depan akan berfokus pada pendapat dari penuntut umum terkait eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.
“Terhadap eksepsi itu, penuntut umum punya hak untuk mengajukan pendapat sesuai dengan Pasal 156 KUHAP. Setelah itu, barulah majelis hakim mengambil keputusan terhadap keberatan tersebut,”jelasnya.
Penetapan penangguhan penahanan Firly sendiri telah resmi dibacakan dalam persidangan hari ini, yang disambut baik oleh para pendukungnya.
Aksi protes dari UMKM dan mahasiswa ini bukan kali pertama dilakukan. Mereka terus menyuarakan dukungan terhadap Firly dan berharap kasus ini segera mendapat kejelasan hukum yang adil.