Darurat Karhutla

Kocak! Pemerintah Bilang Izin Perusahaan Biang Karhutla Keluar Sebelum Kebakaran

Direktorat Pengaduan Pengawasan Sanksi dan Administrasi (PPSA) KLHK menduga izin perusahaan yang melakukan kebakaran berulang telah keluar sebelum kebakaran.

Featured-Image
Pemadaman api kebakaran di lahan gambut. KLHK Menduga Izin Perusahaan Biang Karhutla Keluar Sebelum Kebakaran. Foto dok apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Pengaduan Pengawasan Sanksi dan Administrasi (PPSA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menduga izin perusahaan yang melakukan kebakaran berulang telah keluar sebelum kebakaran.

“Saya menduga, izinnya pasti keluar sebelum terjadinya kebakaran. Kalau kami temukan perusahaan yang terbakarnya berulang, itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk merekomendasikan pencabutan izin lingkungan,” kata Direktur PPSA KLHK kepada bakabar.com, Rabu (18/10).

Baca Juga: KLHK Godok Aturan Cabut Operasional Perusahaan: Biang Kerok Karhutla!

Ardy menyebut pihaknya tidak segan untuk menindak tegas perusahaan atau korporasi pelaku karhutla berulang dengan memberikan instrumen penegakan hukum di KLHK.

“Nanti kami proses. Apakah akan kami berikan sanksi administrasi, pidana atau perdata. Pokoknya ketiga instrumen penegakan yang kami miliki di Dirjen Gakkum KLHK akan digunakan,” kata Ardy.

Sebelumnya, aktivis dari Pantau Gambut mengungkapkan ada 17 perusahaan yang melakukan kebakaran berulang sejak 2015 hingga 2019.

Baca Juga: Biang Karhutla, KLHK Segel Lahan Milik Perusahaan BUMN di Sumsel

Pantau Gambut mempertanyakan mengapa izin perusahaan tersebut bisa tetap keluar ketika perusahaan tersebut menjadi pelaku kebakaran berulang.

Perusahaan atau korporasi tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pencegahan Kerusakan Ekosistem Gambut.

“Perusahaan-perusahaan tersebut semuanya punya punya histori kebakaran,” ungkap Juru Kampanye Pantau Gambut Abil Salsabila kepada bakabar.com beberapa waktu lalu.

Menurut Abil, ada banyak perusahaan pemegang izin konsesi yang memiliki andil dalam menyumbang kerentanan kebakaran.

Baca Juga: DPR Minta Bank Himbara Tak Beri Dana ke Perusahaan Penyebab Karhutla

Menurutnya, perusahaan tersebut diduga melakukan proses pengeringan atau drainase dan tidak melakukan pembasahan kembali sehingga meningkatkan risiko kebakaran hutan.

Berikut daftar perusahaan yang pernah mengulang kasus kebakaran hutan versi Pantau Gambut:

1. PT Singkowang Sinta (Kalimantan Tengah)

2. PT Bumi Sriwijaya Sentosa (Sumatera Selatan)

3. PT Alam Sawit (Kalimantan Timur)

4. PT Sintang Raya (Kalimantan Barat)

5. PT Globalindo Alam Perkasa (Kalimantan Tengah)

6. PT Pagatan Usaha Makmur (Kalimantan Tengah)

7. PT Dinamika Graha Sarana (Kalimantan Barat)

8. PT Cipta Tumbuh Berkembang (Kalimantan Barat)

9. PT Persada Era Agro Kencana (Kalimantan Tengah)

10. PT Bumi Mekar Hijau (Sumatera Selatan)

11. PT Baratama Putera Perkasa (Kalimantan Tengah)

12. PT Rimba Raya Conservation (Kalimantan Tengah)

13. PT Rimbun Seruyan (Kalimantan Tengah)

14. PT Rimba Makmur Utama (Kalimantan Tengah)

15. PT SBA Wood Industries (Sumatera Selatan)

16. PT Sumatera Riang Lestari (Riau)

17. PT Rimba Hutani Mas (Sumatera Selatan)

Editor
Komentar
Banner
Banner