bakabar.com, JAKARTA – Direktorat Pengaduan Pengawasan Sanksi dan Administrasi (PPSA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menentukan kriteria pencabutan izin operasional perusahaan biang kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Ini sebenarnya masih kami rumuskan perusahaan seperti apa yang akan kami cabut. Tapi, masih kami godok ide-idenya,” kata Direktur PPSA KLHK Ardy Nugroho kepada bakabar.com, Rabu (18/10).
Direktorat PPSA KLHK mengusulkan, perusahaan atau korporasi yang akan disegel atau dicabut izinnya adalah yang menjadi pelaku kebakaran berulang.
“Kedua, misalnya luasan area yang terbakar mencapai 500 hektare. Itu usulan dari kami untuk dicabut,” kata Ardy.
Baca Juga: 1.954 Hektare Lahan di Jambi Dilalap Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka
Rumusan standar pencabutan izin perusahaan pelaku karhutla, kata Ardy, akan rampung pada pekan depan. Karena, pihaknya masih harus mengumpulkan masukan dari beberapa pihak.
Ardy mengungkapkan, hingga Oktober 2023, KLHK telah menyegel puluhan perusahaan yang menjadi pelaku karhutla.
“Kalau sampai hari ini kami sudah melakukan pengawasan di 58 perusahaan. Dari 58 itu, 49 (perusahaan) sudah kami segel. Sisanya masih progres. Karena teman-teman di lapangan belum kembali ke Jakarta,” ungkapnya.
Ia mengaku optimistis jika karhutla tidak akan terjadi lagi pada tahun depan. Karena, menurutnya, sudah banyak persiapan yang dilakukan untuk mencegah karhutla di masa mendatang.
Baca Juga: Biang Karhutla, KLHK Segel Lahan Milik Perusahaan BUMN di Sumsel
Adapun persiapan yang dilakukan adalah memperbarui atau merevitalisasi sarana dan prasarana seperti selang dan alat pemadam kebakaran lainnya.
“Kami juga akan meningkatkan kualitas dan kuantitas dari Manggala Agni. Kami juga akan melakukan pemantauan hotspot dengan lebih baik. Tahun ini juga kami lakukan hal yang sama,” ujarnya.