bakabar.com, JAKARTA - Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi yang mencapai 1.954 hektare.
Penetapan tersangka tersebut imbas dari perbuatan yang memicu karhutla dan merugikan warga. Dari total pelaku tersebut, sebagian besar ditangkap di Kabupaten Batanghari.
"Penetapan tersangka dilakukan sebagai upaya mendidik masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama (membakar hutan dan lahan," kata Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Polisi Rusdi Hartono seperti dilansir Antara, Minggu (15/10).
Baca Juga: Warga Mulai Tempati Posko Pengungsian, Imbas Terbakarnya TPA Suwung Bali
Adapun dari 12 tersangka ditangkap di Kabupaten Batanghari. Sedangkan tersangka lainnya berasal dari kabupaten lainnya seperti Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat.
Sementara itu, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono menerangkan karhutla yang terjadi di Jambi masih tergolong dapat terkendali.
"Dalam arti bisa diatasi dalam waktu 3 sampai 6 jam sehingga tidak menimbulkan bencana," terangnya.
Baca Juga: 17 Hektare Lahan di Tapin Ludes Gegera Karhutla
Karhutla yang terjadi juga dipicu dengan adanya El Nino yang menghasilkan panas berkelanjutan. Kondisi tersebut juga diperparah dengan minimnya kesadaran warga mengenai cara membuka lahan tanpa membakar.
Supriono juga mengakui luasnya wilayah Jambi juga membuat petugas mengalami keterbatasan dalam penanganan karhutla di lapangan.
Karena itu, pihaknya dapat bekerja sama mengantisipasi terjadinya karhutla di Jambi dengan tidak melakukan pembakaran lahan sehingga tidak berdampak terhadap bencana kabut asap.