bakabar.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah guru besar, insan cendekia, akademisi, tokoh masyarakat, aktivis, profesional, anak-anak muda dan masyarakat biasa mendesak Presiden Joko Widodo agar menghentikan relokasi yang menyasar warga di Pulau Rempang. Sebab, langkah tersebut dinilai telah mencederai prinsip keadilan hak asasi manusia (HAM).
"Dengan ini memohon dukungan Anda untuk menghentikan relokasi paksa yang telah mengancam pemukiman masyarakat Pulau Rempang," ujar koalisi melalui keterangan resmi, Sabtu (16/9).
Koalisi masyarakat sipil menilai Pulau Rempang merupakan rumah bagi masyarakat yang telah tinggal selama berabad-abad. Terlebih, baru-baru ini rencana pengosongan lahan yang melibatkan investor asing telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap nasib warga Pulau Rempang.
"Kami mengajukan petisi agar Bapak Jokowi segera melakukan lima tindakan cepat dan tegas," terangnya.
Baca Juga: MUI Kritik Aparat yang Berubah Fungsi Jadi Penggebuk Rakyat Rempang
Pertama, koalisi masyarakat sipil mendesak agar tetap mengutamakan pendekatan dialog kepada seluruh pihak berwenang mulai dari investor, dan semua pihak terkait.
Dialog perlu dilakukan secara konstruktif dengan melibatkan masyarakat Pulau Rempang. Dialog dinilainya menjadi cara terbaik untuk mencapai pemahaman bersama dan mencari solusi yang adil dan bekelanjutan.
Kedua, pemerintah perlu segera menghentikan relokasi paksa yang dapat merugikan masyarakat Pulau Rempang. Sebab, relokasi harus dilakukan dengan memerhatikan hak-hak masyarakat setempat dan melibatkan warga dalam proses pengambilan keputusan.
Adapun yang ketiga, koalisi menyerukan kepada investor asing untuk bertindak bertanggung jawab dalam investasi mereka. Mereka harus menghormati hak-hak masyarakat setempat, budaya, dan lingkungan, serta berkontribusi positif terhadap pembangunan berkelanjutan.
"Libatkan masyarakat sebagai stakeholders dan shareholders dari proyek investasi yang direncanakan," tuturnya.
Baca Juga: Komunitas Melayu soal Rempang: Mati Berdiri Lebih Mulia daripada Hidup Berlutut
Keempat, koalisi juga meminta agar prinsip-prinsip keadilan dan HAM dihormati sepenuhnya dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, perlindungan hak-hak masyarakat Pulau Rempang harus menjadi prioritas utama.
Sedangkan yang kelima, kaolisi mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan menunda keputusan terkait proyek ini hingga aspek yang terkait. Di antaranya seperti aspek keadilan dan dampak sosial telah dipertimbangkan dengan baik.
Penyelesaian kasus tersebut bagi koalisi dinilainya bagian dari ujian integritas dan komitmen Indonesia terhadap hak-hak warganya.
Baca Juga: Polisi Larang Keluarga Kunjungi Tersangka Kericuhan Pulau Rempang
Baca Juga: Solo Peduli Melayu Desak Jokowi Batalkan Proyek Rempang Eco-City
"Kami berharap Presiden RI dapat mempertimbangkan seruan kami untuk menghentikan relokasi paksa dan memastikan keadilan bagi masyarakat Pulau Rempang," pungkasnya.
Adapun koalisi masyarakat sipil yang terhimpun dalam Forum Peduli Anak Bangsa ini terdiri dari sejumlah tokoh seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Universitas Indonesia Prijono Tjiptoherijanto, Guru Besar IPB Didin S Damanhuri, Guru Besar IAI Ma'arif NU Metro Lampung, beserta ke-40 tokoh lainnya.