Kritik Peradilan Militer

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Revisi UU Peradilan Militer

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR agar segera merevisi undang-undang peradilan militer No 31 Tahun 1997.

Featured-Image
Koalisi masyarakat sipil dalam media briefing dan diskusi publik di Jakarta Selatan, Minggu (30/7). ( Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR agar segera merevisi undang-undang peradilan militer No 31 Tahun 1997.

Pasalnya, peraturan tersebut sering dimanfaatkan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum.

"Apalagi agenda revisi UU Peradilan Militer ini menjadi salah satu agenda yang dijanjikan oleh presiden Jokowi pada Nawacita periode pertama kekuasaannya," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional Julius Ibrani saat ditemui, Minggu (30/7).

Baca Juga: Gelagat Impunitas Kasus Kabasarnas, KontraS: KPK Tak Perlu Minta Maaf!

Senada, Direktur Eksekutif Imparsial Ghufron menilai peradilan militer merupakan sistem hukum yang eksklusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan.

"Seringkali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana," kata Ghufron dalam kesempatan yang sama.

Padahal dalam pasal 65 ayat (2) UU TNI sendiri mengatakan bahwa “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer.

"Kemudian, tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner