OTT KPK

Gelagat Impunitas Kasus Kabasarnas, KontraS: KPK Tak Perlu Minta Maaf!

KontraS menyoroti kasus OTT Kabasarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi. Mereka menilai ada gelagat impunitas.

Featured-Image
Koalisi masyarakat sipil dalam media briefing dan diskusi publik di Jakarta Selatan, Minggu (30/7). ( Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti kasus OTT Kabasarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi. Mereka menilai ada gelagat impunitas.

Apalagi penetapan Henri sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang itu malah rancu. Berujung permintaan maaf KPK kepada TNI.

"Pradilan militer dari awal didesain memang sebagai sarana impunitas atau kebal hukum," ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam diskusi publik di Jakarta Selatan, Minggu (30/7) sore.

Baca Juga: Peneliti Antikorupsi: Kabasarnas Mesti Diseret ke Peradilan Umum!

Kata dia, dalam perkara ini KPK menganulir keputusannya. Dengan melimpahkan kasus ini ditangani oleh Polisi Militer.

Untuk itu, KontraS mendesak agar UU Peradilan Militer untuk diubah. Agar menjamin proses hukum melalui peradilan umum terhadap anggota TNI. 

"Kita mengembalikan kedaulatan hukum di negara ini. Ketika seharusnya kedaulatan kita tegakan, tapi saat ini kedaulatan itu diinjak-injak dengan sedemikian rupa," ucap Dimas.

Baca Juga: Seteru KPK Vs TNI, Hak Militer Kabasarnas Marsdya Henri Mesti Dicabut

Kata dia, semua warga negara posisinya sama di depan hukum. Sehingga, KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer. Dasarnya asas lex specialist derogat lex generalis (UU yang khusus mengesampingkan UU yang umum).

"Dengan demikian KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner