bakabar.com, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyayangkan sikap acuh pemerintah yang mendiamkan tragedi longsor di KM 171 Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Sudah setahun tidak jalan, baik penegakan hukumnya, perbaikan. Berarti ada sesuatu. Kenapa? Berarti negara tak berkutik di hadapan oligarki tambang batu bara,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono kepada bakabar.com, Selasa (3/10).
Kisworo mengatakan, pembiaran masalah KM 171 Tanah Bumbu akan menambah kerugian masyarakat yang menggunakan akses jalan tersebut.
Baca Juga: Setahun Berlalu, Wakil Ketua DPR Tak Tahu Tragedi Km 171
Ia mengungkapkan, ada beberapa perusahaan yang semestinya bertanggung jawab karena terlibat dalam pertambangan di sekitar lokasi longsor.
Meski begitu, Kisworo menuntut pemerintah segera mengambil sikap tegas pada PT Arutmin Indonesia.
“Itu lokasinya berada di Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Arutmin. Jika mereka (Arutmin) tidak segera ditindak tegas berarti pemerintah lalai,” tegasnya.
Terkait pihak pemerintah yang harus dipertanyakan dan bertanggung jawab menindak (cabut izin) serta memberi hukuman, kata Kisworo, adalah pemerintah yang memberi izin.
Baca Juga: Ada Tindak Pidana di Tragedi Km 171 Tanah Bumbu!
Ia mengungkapkan, pemberi izin dari Arutmin adalah pemerintah pusat, sedangkan beberapa perusahaan lain yang juga beraktivitas di sekitar KM 171 mendapat izin dari pemerintah daerah.
“Beberapa perusahaan kan izin daerah, tuh. Nah, kau bisa cari tahu tuh di Bupati siapa itu,” ungkapnya.
Terkait besaran kerugian, lanjut dia, adalah tugas pemerintah. Menurutnya, jalan alternatif yang lebih jauh dan banyak dikeluhkan warga merugikan masyarakat lebih banyak karena harus tambah waktu dan BBM.
“Kalau dikalkulasi, kita nggak tahu. Bisa triliunan karena selama setahun. Itu kerugian rakyat, belum kerugian lingkungannya. Sedangkan kalau pemulihan jalan, PUPR yang tahu,” ujarnya.