bakabar.com, JAKARTA - PT Arutmin Indonesia enggan disebut biang kerok. Tapi berkenan ikut bertanggung jawab memperbaiki jalan Km 171 Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar curiga ada permainan di belakang. Pasalnya, kerusakan lingkungan adalah tindak kejahatan.
Sayangnya, tak ada penindakan dari aparat penegak hukum. Dalam hal ini polisi. Mereka harus meneliti sebab dari longsornya jalan Km 171.
Baca Juga: Km 171 Tanah Bumbu Belum Diperbaiki, Arutmin Banyak Drama!
"Betul gak rusaknya karena adanya aktivitas tambang? Itu ranahnya penegak hukum," ungkapnya kepada bakabar.com, Senin (25/9).
Sedangkan, jalan yang ditempuh oleh pemerintah hanyalah memintah pihak perusahaan dalam hal ini Arutmin untuk ikut bertanggung jawab.
"Itu perusahaan diminta ganti rugi sebagai bentuk perdatanya," terangnya.
Jadi, tidak salah Arutmin bilang perusahaannya bukan biang kerok. Karena memang konsekuensi dari kerusakan lingkungan adalah tanggung jawab perdata dari perusahaan yang melakukan kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Ruwet Km 171 Tanah Bumbu: MJAB Ogah Dicap Biang Kerok!
"Hanya saja kan tindak pidananya tidak dilanjutkan," ujarnya.
Sudah menjelang satu tahun tragedi Km 171, kasus seakan ditutup. Pemerintah enggan membuka fakta siapa yang bersalah. Bahkan perbaikan pun tak kunjung dilakukan.
"Ambruknya jalan kan masuk ke perusakan lingkungan. Kalau ditanya ada ga pidananya? ada. Tapi balik lagi tergantung penegak hukum, menginvestigasi sampai kesitu ga?," tanyanya.