Darurat Karhutla

KLHK Kecolongan 83 Perusahaan Biang Karhutla Disuntik Modal Bank BUMN

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kecolongan 83 perusahaan biang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat suntikan modal dari bank BUMN.

Featured-Image
Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sampai ke Malaysia. Foto Antara/Bayu Pratama

bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kecolongan 83 perusahaan biang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat suntikan modal dari bank BUMN.

“Saya nggak tahu kalau ini," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani kepada bakabar.com, Selasa (10/10).

Baca Juga: KLHK Layangkan 220 Surat Ultimatum ke Perusahaan Biang Karhutla

Rasio menerangkan bahwa jika perusahaan penyebab karhutla telah dicabut izinnya, maka perusahaan tak diperkenankan beraktivitas apapun.

"Kalau sudah dicabut izinnya seharusnya tidak bisa beraktivitas apapun di situ,” ujarnya.

Bahkan ia justru mempertanyakan bagaimana cara perusahaan tersebut mendapat suntikan dana dari investor sementara izinnya telah dicabut.

Baca Juga: 83 Perusahaan Biang Karhutla Disuntik Modal Bank BUMN dan Asing

Menurutnya, upaya mencari dana adalah hak dari masing-masing institusi atau perusahaan dan sudah tidak masuk ke dalam ranah KLHK.

“Tapi kalau ada 83 perusahaan yang sudah dicabut izinnya itu bisa mencari dana itu saya tidak tahu ke mana saja dan tidak bisa jawab,” jelasnya.

Baca Juga: Jokowi: Karhutla Saat Ini Masih Bisa Dikendalikan Dibanding 2015

Sebelumnya, Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia mengungkapkan ada 83 perusahaan biang keladi karhutla yang dapat beraktivitas karena terus mendapat suntikan modal dari investor.

“Bank yang memberikan modalnya justru BUMN kita sendiri, seperti BRI dan Mandiri untuk bank di Indonesia,” ungkap Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Linda Rosalina kepada bakabar.com, Minggu (8/10).

Baca Juga: Begini Sikap Menteri LHK Soal Dampak Karhutla Sampai ke Malaysia

Menurut Linda, suntikan modal kepada perusahaan bermasalah membuat upaya penghentian kebakaran berulang sulit untuk dilakukan.

“Agak sulit ditangani karena ketimpangan perusahaan. Perusahaan itu menguasai lahan dan menguasai modal kapitalnya,” ujar Linda.

Sekadar informasi, 83 perusahaan yang terus mendapat suntikan dana dari investor tersebut sudah menjadi penyebab karhutla berulang hingga tahun 2019.

Editor


Komentar
Banner
Banner