Kasus Rafael Alun

Klarifikasi Bank Mandiri Soal Deposit Box Rp37 Miliar Milik Rafael Alun

PT Bank Mandiri  (BMRI) menyampaikan klarifikasi terkait laporan PPATK mengenai deposit box milik Rafael Alun Trisambodo senilai Rp37 miliar

Featured-Image
Eks Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Tisambodo saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyampaikan klarifikasi terkait Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) mengenai deposit box milik Rafael Alun Trisambodo senilai Rp37 miliar yang disimpan melalui fasilitas perseroan.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengungkapkan belum menerima informasi lebih lanjut terkait kepemilikan deposit box tersebut. Menurutnya informasi berkaitan dengan data nasabah bersifat dan rahasia..

"Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut, kecuali jika diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulias, Minggu (12/3).

Baca Juga: Laba Bersih Tambang Milik Low Tuck Kwong Melesat 79,7 Persen

Perusahaan menjamin kerahasiaan nasabah sesuai dengan implementasi prinsip good corporate governance (GCG). Di sisi lain, perseroan memastikan akan tetap tunduk terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

"Terkait dengan hal yang dimaksud, Bank Mandiri tetap menghormati dan menudukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang," tambahnya.

Menindaktlanjuti persoalan tersebut, Rudi mengungkapkan kesiapan Bank Mandiri untuk ikut serta membantu penyelidikan perkara yang saat ini tengah berlangsung. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan, Sri Mulyani: 266 Surat PPATK Ditindaklanjuti

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan pihaknya telah menemukan sejumlah aset yang tersimpan dalam deposit box.

Berdasarkan penuturannya, Rafael Alun sempat terpanta melakukan kunjungan ke bank. Berdasarkan hal tersebut PPATK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah deposit box yang kemudian dilakukan pemblokiran.

Editor


Komentar
Banner
Banner