bakabar.com, JAKARTA - Kepala FIFGROUP induk bisnis dari AMITRA cabang Banjarmasin, Herman buka suara mengenai pemberitaan bakabar.com soal polemik keberangkatan sejumlah jemaah umrah di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ia menilai dimuatnya berita tersebut menimbulkan dampak negatif bagi karyawan. Hal itu juga berimbas kepada pencemaran nama baik bagi perusahaan.
"Ada poin pemberitaan yang kurang sesuai," katanya, Selasa (13/6).
Baca Juga: Duduk Perkara Kisruh Subsidi Umrah di Kalsel: 'Bukan PT MHB yang Salah'
Meski begitu, Herman memaklumi tugas bakabar.com dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media telah diatur dalam UU Pers. No. 40 Tahun 1999.
Mandat UU Pers tersebut yang menurutnya bakabar.com telah menjalankan fungsi menjadi pelayanan publik.
"Kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers," jelasnya.
Baca Juga: Respons Pengacara PT MHB soal Kisruh Program Subsidi Umrah
Lebih lanjut, keberatan pemberitaan yang dilayangkan ke media ini mengenai pemberitaan berjudul "Tertipu Biaya Murah, Ratusan Calon Jemaah Umrah di Kalsel Batal Berangkat hingga Terlantar". Artikel tersebut diketahui terbit pada Kamis, 8 Juni 2023.
Mengenai soal isi pemberitaan tersebut, Herman membantah keterlibatan AMITRA dengan travel umrah berinisial PT M dalam kasus penipuan seperti yang tertulis di media ini.
Ia menegaskan AMITRA tidak memiliki perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan travel umrah tersebut.
Adapun dalam penyediaan layanan pembiayaan umrah, AMITRA hanya berperan melakukan penilaian pengajuan pembiayaan langsung dengan konsumen.
Baca Juga: Puluhan Calon Jemaah Umrah Kalsel Teperdaya Program Subsidi PT MHB
Baca Juga: Diiming-imingi Biaya Murah, Ratusan Calon Jemaah Umrah Kalsel Terlantar
Sedangkan pihak travel umrah hanya menjadi perantara dalam menghubungkan konsumen dengan pihak AMITRA.
"Atas kejadian tersebut, kami tegaskan bahwa AMITRA tidak terkait maupun terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang dilakukan oleh oknum travel PT. M," jelasnya.
Selama ini, imbuh Herman, dalam menjalankan proses pemberian pembiayaan untuk ibadah umrah dan haji, AMITRA telah mematuhi peraturan pemerintah dan juga Standar Operating Procedure (SOP) yang berlaku.