Program Subsidi Umrah

Respons Pengacara PT MHB soal Kisruh Program Subsidi Umrah

Kuasa hukum PT Mutiara Habibi Berkah (MHB), Krisna Dewa menolak tawaran hak jawab seputar pemberitaan kisruh program subsidi umrah.

Featured-Image
Sejumlah orang yang mengaku tertipu program subsidi umrah PT MHB saat menggelar konferensi pers. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Mutiara Habibi Berkah (MHB), Krisna Dewa menolak tawaran hak jawab seputar pemberitaan kisruh program subsidi umrah.

Sebelumnya Krisna keberatan atas pemberitaan bakabar.com yang terbit pada 9 Juni 2023 berjudul 'Puluhan Calon Jemaah Umrah Kalsel Teperdaya Program Subsidi PT MHB'.

Baca Juga: Puluhan Calon Jemaah Umrah Kalsel Teperdaya Program Subsidi PT MHB

"Telat sudah pian [kamu] konfirmasi. Dengan berita [anda] yang menyerang klien kami," jelas Krisna dihubungi bakabar.com, Jumat (9/6) malam.

Krisna lantas meminta jurnalis media ini untuk memahami UU Pers serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jangan sampai Anda seperti (menyebut nama jurnalis yang dikriminalisasi karena karya jurnalistiknya), cukup sudah 'lah profesional dalam memuat berita," jelas Krisna.

Krisna menuding bahwa pemberitaan yang diterbitkan bakabar.com adalah berita bohong. "Dalam konteks jurnalistik, penyebaran berita bohong kan sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No 32/2002 tentang Penyiaran (UU No.32/2002)," jelasnya.

Baca Juga: Diiming-imingi Biaya Murah, Ratusan Calon Jemaah Umrah Kalsel Terlantar

"bakabar.com sudah melakukan penyebaran berita bohong. Dan itu diatur pada Pasal 6 huruf c UU No.40 Tahun 1999," sambungnya.

Usai diyakinkan kembali soal penggunaan hak jawab, Krisna justru menanyakan apakah jurnalis bakabar.com sudah mengantongi kartu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

“Apa ada kata-kata menolak, tapi pian (kamu) di waktu yang tidak tepat meminta konfirmasi. Ini bukan waktu kerja,” ujar Krisna.

Baca Juga: Akal Bulus PT M Kelabui Puluhan Calon Jemaah Umrah Kalsel

Coba dikonfirmasi langsung, kantor PT Mutiara Habibi Berkah di jalan Raden Wijaya Perum Djati Khayangan, Kecamatan Giri, Banyuwangi tampak sepi, Jum'at malam (9/6).

Hanya terlihat plang nama PT Mutiara Habibi Berkah Amanah lengkap dengan nomor yang dapat dihubungi terpajang di rumah bertembok batu bata tersebut.

Meski terlihat sepi, di halaman parkir atau garasi rumah yang tertutup itu terdapat jejeran beberapa sepeda motor. Salah seorang keamanan di perumahan tersebut mengungkap rumah tersebut sebelumnya merupakan tempat penjahit.

"Saya kurang begitu tahu mas, saya baru tahu dari mas itu kantor umrah," ujarnya.

Baca Juga: Tertipu Biaya Murah, Ratusan Calon Jemaah Umrah di Kalsel Batal Berangkat hingga Terlantar

Setelah sempat menjadi kios penjahit, yang ia tahu pemilik rumah tersebut sudah tinggal lama di sana. Bahkan, bersama keluarga juga bertempat tinggal di satu lokasi perumahan tersebut.

"Setahu saya di belakang kantor itu juga ada keluarga," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT MHB diduga mengelabui sebanyak 33 calon jemaah haji asal Kalimantan Selatan.

Mulanya sebanyak delapan jemaah diminta mengikuti program umrah subsidi sebesar Rp10 juta oleh Direktur PT MHB berinisial EA.

Baca Juga: Korban Penipuan Umrah First Travel Semringah Bakal Diganti Rugi

Biaya tersebut diajukan jemaah untuk dana talangan subsidi ke Bank Kalsel Syariah. Bank Kalsel Syariah kemudian mentransfer sebanyak 2 kali masing-masing Rp37,9 juta dan Rp45 juta.

“Jadi tidak ada lewat rekening siapapun, murni masuk ke rekening PT MHB yang otomatis milik dia,” ucap Ida Royani kepada bakabar.com, Jumat (9/6).

Awalnya, ia tidak menaruh curiga terhadap PT MHB. Pasalnya, PT MHB menjanjikan adanya donatur dari Arab Saudi yang bakal membantu calon jemaah umrah Kalsel.

Namun faktanya, kata dia, delapan calon jemaah selalu diminta Bank Kalsel Syariah untuk membayar cicilan. Padahal dananya sudah ditransfer ke rekening PT MHB.

“Ini akal busuknya pemilik travel. Jadi mau tidak mau jemaah kami tetap membayar angsuran,” katanya.

Editor


Komentar
Banner
Banner