Penipuan Umrah

Korban Penipuan Umrah First Travel Semringah Bakal Diganti Rugi

Korban Jemaah Umrah First Travel kini mampu bernafas lega usai putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait aset travel umrah disita untuk ganti rugi jemaah

Featured-Image
Tim kuasa hukum korban First Travel. foto: apahabar.com/Rubiakto

bakabar.com, DEPOK - Korban Jemaah Umrah First Travel kini mampu bernafas lega usai putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait aset travel umrah disita untuk ganti rugi jemaah yang menjadi korban penipuan.

Para korban meski semringah, namun mereka masih merasa kebingungan lantaran perusahaan telah dibekukan. 

"Kabar gembira saya kira, dengan putusan untuk dibagi-bagikan kepada para korban," kata Koordinator Kuasa Hukum Korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, Rabu (7/6).

Baca Juga: Bandara Kertajati, AP II: Siap Layani Penerbangan Umrah dan Haji

Kemudian kuasa hukum dan koodinator korban First Travel mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kecamatan Cilodong, Depok, untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RPD) tentang pengembalian aset.

Pitra mengaku rapat ini ditujukan untuk membahas eksekusi Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI. 

Kejaksaan mengatakan yang berhak menerima pengembalian aset First Travel ada dua pihak. Berdasarkan bunyi putusan tersebut, yakni korban jemaah umrah yang tidak jadi berangkat dan rekanan yang berhak.

Aset yang telah disita ada 820 item, sebanyak 400 lebih dikembalikan kepada yang berhak. Sisanya dikembalikan kepada para agen dan ada yang ditunjuk ke negara.

"Dari 420 item ini ada contohnya seperti apartemen, rumah susun dan mobil Ford, Honda dan lain-lain," katanya.

Baca Juga: Bupati Meranti Juga Diduga Terima Uang dari Travel Umroh

Dalam rapat dengan Kejaksaan Negeri Depok, kuasa hukum korban menanyakan apakah aset yang memiliki nilai ekonomis akan dilelang.

Ada beberapa poin di dalam putusan tersebut yang menjadi catatan, yaitu jumlah korban ada 93.000 orang. Terpidana melakukan penipuan sehingga mampu menghimpun dana hingga Rp1,3 triliun.

"Artinya apa dari Rp1,3 triliun tersebut ya hanya 820 item barang bukti yang disita. Nah ini perlu kita juga pertanyakan sisanya ini ke mana," kata Pitra mempertanyakan.

Baca Juga: Dua Masih Umroh, KPK Tetap Periksa 6 Orang Anggota DPRD Jatim

Pitra meminta agar kejaksaan benar-benar mendalami dan mengkaji permasalahan ini secara jeli, terutama merujuk pada proses eksekusi dari Kejaksaan sesuai dengan pasal 270 KUHP.

"Akan tetapi melalui PT First Travel Karya Anugerah tadi ya. Eksekusi tersebut melalui PT First Travel," katanya.

"Artinya kan ini tidak menjadi subjek hukum yang berdiri sendiri, tidak ada subjek hukum lagi di situ karena sudah dibekukan, nah ini dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung tadi," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner