bakabar.com, JAKARTA – Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil diduga menerima suap dari salah satu perusahaan Travel Umroh yakni PT Tanur Muthmainnah (TM) pada bulan Desember 2022.
Adil menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar dari PT TM sebagai tanda terimakasih karena telah memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Meranti.
Adapun uang tersebut lagi-lagi diterima Adil melalui Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD sekaligus orang kepercayaan Adil.
“Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah, tidak dibacakan) melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat malam (7/4).
Baca Juga: OTT Bupati Meranti, KPK Sita Miliaran Rupiah!
Kejadian itu mirip Bupati Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yasin yang menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu. Hal serupa juga dilakukan oleh Adil, dimana dirinya memberikan suap kepada Auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa.
Adil dan Fitria memberikan suap kepada Fahmi agar audit keuangan Kabupaten Meranti mendapat predikat baik dan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” lanjut Alex.
Baca Juga: KPK Bawa 8 Orang yang Tertangkap OTT Bupati Meranti
Dari proses tersebut, diketahui Adil menerima aliran dana sebesar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Aliran dana tersebut sejauh ini masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK.
Terkait hal tersebut, Adil selaku penerima suap dari PT TM diduga melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Adil Terjaring OTT KPK, Asmar Bakal Jadi Plt Bupati Meranti
Selanjurnya Fitria selaku pemberi suap kepada Fahmi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Fahmi selaku penerima suap dari Adil dan Fitria melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.