Regional

Diiming-imingi Biaya Murah, Ratusan Calon Jemaah Umrah Kalsel Terlantar

Sebuah perusahaan travel umrah berinisial PT M diduga menjerat jemaah asal Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan biaya ibadah murah sekitar Rp2,5 juta.

Featured-Image
PT MHB menjerat jemaah umroh asal Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan biaya ibadah murah sekitar Rp 2,5 juta. Foto: apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Sebuah perusahaan travel umrah berinisial PT MHB diduga menjerat jemaah asal Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan biaya ibadah murah sekitar Rp2,5 juta.

Namun setelah membayar, tidak ada kejelasan kapan calon jemaah berangkat ke Tanah Suci Makkah.

Salah satu korban, Rahmaniach (50) mengatakan jemaah umrah tertipu agen perjalanan bodong yang menawarkan biaya murah pada 2022.

Baca Juga: Skandal Subsidi Umrah, Pengacara PT MHB Tolak Hak Jawab

Iming-iming Direktur PT M, berinisial A sangat menggiurkan dengan memiliki investor dari Arab Saudi. Donatur tersebut nantinya yang membayari sisa biaya umrah.

“Walaupun tidak punya uang banyak, tapi dengan adanya uang itu kita bisa berangkat umrah,” ujar Elok sapaan akrabnya, Kamis (9/6).

Baca Juga: Puluhan Calon Jemaah Umrah Kalsel Teperdaya Program Subsidi PT MHB

Namun tidak cuma sampai di situ, ia menjelaskan pemilik PT M ini kembali lagi meminta uang tambahan setiap jemaah umrah asal Kalsel.

Dana sebesar Rp6,3 juta menjadi pelancar untuk jemaah berangkat ke Tanah Suci. Tapi, uang tersebut dianggap terlalu besar bagi jemaah yang notabene marbot hingga anak yatim.

“Jemaah mencarikan uang lagi sampai berhutang. Nama hati mau banget umrah,” ucapnya.

Alhasil, gelombang umrah pertama dengan 45 jemaah asal Kalsel berangkat Oktober 2022 silam. Ternyata kisah dermawan PT M dengan memiliki donatur hanyalah fiktif belaka.

Ia pun menjelaskan PT M mempunyai perjanjian dengan pembiayaan Amitra. Di situ, setiap jemaah harus akad sebelum berangkat ke Makkah. 

“Jadi berhutang Rp37,5 juta per orang. Karena sifatnya berhutang, cicilan Rp1,3 juta setiap bulan,” tuturnya.

Baca Juga: Diberi Iming-Iming Naik Haji, Dua Emak-Emak di Depok Nyaris Terhipnotis

Berselang lama, PT M ini kembali menelantarkan ratusan jemaahnya di Kota Surabaya, Jawa Timur sekitar semingguan pada Maret 2023.

Ia pun menerangkan setiap jemaah diminta membeli tiket berangkat sendiri sebesar Rp10 juta ke Arab Saudi. Jemaah umrah asal Kalsel terpecah, ada yang mampu dan bagi yang tidak bisa pulang ke Kalsel.

“Ada yang mencari talangan untuk berangkat juga, tapi 33 jemaah memilih pulang,” ucapnya.

Baca Juga: Musim Haji, Pengunjung Masjid Sheikh Zayed Tembus Puluhan Ribu

Aksi perjalanan travel umrah bodong ini tidak berhenti di situ. Hingga di Makkah, lanjut dia bahwa jemaah asal Kalsel merasa teraniaya karena mirip umrah mandiri, bukan dari travel.

“Datang sudah tengah malam, besahur aja tidak kami. Dan memilih penginapan juga sendiri,” pungkasnya.

Atas tragedi itulah, ratusan jemaah bakal melaporkan secara perdata PT M. Laporan bakal dimasukan ke Polresta Banjarmasin hingga Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kuasa hukum PT Mutiara Habibi Berkah (MHB), Krisna Dewa menolak tawaran hak jawab seputar pemberitaan kisruh program subsidi umrah.

Sebelumnya Krisna keberatan atas pemberitaan bakabar.com yang terbit pada 9 Juni 2023 berjudul 'Puluhan Calon Jemaah Umrah Kalsel Teperdaya Program Subsidi PT MHB'.

Baca Juga: Skandal Subsidi Umrah, Pengacara PT MHB Tolak Hak Jawab

"Telat sudah pian [kamu] konfirmasi. Dengan berita [anda] yang menyerang klien kami," jelas Krisna dihubungi bakabar.com, Jumat (9/6) malam.

Krisna lantas meminta jurnalis media ini untuk memahami UU Pers serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jangan sampai Anda seperti (menyebut nama jurnalis yang dikriminalisasi karena karya jurnalistiknya), cukup sudah 'lah profesional dalam memuat berita," jelas Krisna.

Krisna menuding bahwa pemberitaan yang diterbitkan bakabar.com adalah berita bohong. "Dalam konteks jurnalistik, penyebaran berita bohong kan sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No 32/2002 tentang Penyiaran (UU No.32/2002)," jelasnya.

"bakabar.com sudah melakukan penyebaran berita bohong. Dan itu diatur pada Pasal 6 huruf c UU No.40 Tahun 1999," sambungnya.

Usai diyakinkan kembali soal penggunaan hak jawab, Krisna justru menanyakan apakah jurnalis bakabar.com sudah mengantongi kartu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

“Apa ada kata-kata menolak, tapi pian (kamu) di waktu yang tidak tepat meminta konfirmasi. Ini bukan waktu kerja,” ujar Krisna.

Coba dikonfirmasi langsung, kantor PT Mutiara Habibi Berkah di jalan Raden Wijaya Perum Djati Khayangan, Kecamatan Giri, Banyuwangi tampak sepi, Jum'at malam (9/6).

Hanya terlihat plang nama PT Mutiara Habibi Berkah Amanah lengkap dengan nomor yang dapat dihubungi terpajang di rumah bertembok batu bata tersebut.

Meski terlihat sepi, di halaman parkir atau garasi rumah yang tertutup itu terdapat jejeran beberapa sepeda motor. Salah seorang keamanan di perumahan tersebut mengungkap rumah tersebut sebelumnya merupakan tempat penjahit.

"Saya kurang begitu tahu mas, saya baru tahu dari mas itu kantor umrah," ujarnya.

Setelah sempat menjadi kios penjahit, yang ia tahu pemilik rumah tersebut sudah tinggal lama di sana. Bahkan, bersama keluarga juga bertempat tinggal di satu lokasi perumahan tersebut.

"Setahu saya di belakang kantor itu juga ada keluarga," jelasnya.

================================================

Catatan redaksi: berita ini telah disunting pada pukul 11.43, Jumat (9/6) dengan penambahan hak jawab dari PT Mutiara Habibi Berkah. 

Editor


Komentar
Banner
Banner