Hewan Laut Terdampar

KKP Peringatkan Masyarakat Tidak Manfaatkan Minyak dari Bangkai Paus

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingatkan masyarakat untuk tidak memanfaatkan minyak dari paus yang telah mati terdampar.

Featured-Image
Bangkai paus terdampar di perairan Bali. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingatkan masyarakat untuk tidak memanfaatkan minyak dari paus yang telah mati terdampar.

hal tersebut terkait dengan adanya warga yang berusaha memanfaatkan minyak dari bangkai paus yang ditemukan mati terdampar di perairan Bali.

“Kami melakukan sosialisasi penanganan biota laut dilindungi terdampar dan membagikan poster jenis biota laut dilindungi,” ujar Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso seperti yang dikutip Antara, Minggu (16/4).

Baca Juga: Mutu Hasil Ikan Tangkap Belum Memadai, KKP Terapkan Kebijakan Baru

Paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Perlindungan terhadap paus  juga tercantum pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

Yudi menjelaskan, pihaknya menerima laporan ada bangkai paus yang sudah membusuk dengan bentuk tubuh sulit diidentifikasi di Pantai Batu Lumbang, Kabupaten Tabanan, Bali.

Baca Juga: Kebutuhan Meningkat, KKP: Pasar Tilapia Tembus USD 13,9 Miliar

”Secara visual, paus diduga merupakan jenis Paus Bryde atau Paus Edeni (Balaenoptera brydei), panjang sekitar 11 meter dengan kondisi beberapa tulang terlihat,” ujar Yudi.

Penanganan paus terdampar dilakukan dengan cara dikubur sesuai kesepakatan bersama di lapangan. Mengingat ukurannya yang besar, paus dikubur dengan alat berat dibantu oleh pemda, Yayasan Bali Bersih dan masyarakat setempat pada 3 April lalu.

“Sebelum dikubur, Yayasan Bali Bersih mengambil sampel paus untuk diuji di laboratorium agar diketahui jenis dan penyebab kematiannya,” ungkapnya.

Baca Juga: Terima Hibah USD649 Juta dari AS, Sri Mulyani: Tuntaskan Kemiskinan

Berdasarkan kebijakan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono pengelolaan kawasan dan jenis ikan harus dilakukan dengan membangun sinergi antara pihak kementerian dengan masayrakat beserta pemangku kepentingan.

Khususnya dalam memberikan respon yang cepat dan tepat untuk menangani mamalia laut terdampar.

Editor
Komentar
Banner
Banner