bakabar.com, JAKARTA – Kondisi kesehatan tersangka tindak pidana korupsi Lukas Enembe kian membaik. Gubernur Papua itu saat ini sudah bisa menjalani aktivitanya sendiri dan menjalani pemulihan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Sudah bisa beraktifitas sendiri seperti makan, mandi, dan lain sebagainya. Saat ini Lukas Enembe terus dalam pantauan di Rutan KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (16/1).
Baca Juga: KPK Panggil Ketua DPRD Tolikara Buntut Skandal Enembe
Dengan membaiknya kesehatan Enembe, KPK mempersiapkan proses pemeriksaan lanjutan terkait kasus suap dan gratifikasi Enembe dalam proyek infastruktur di Pemprov Papua.
KPK juga terus memantau kesehatan Enembe dengan pemberian obat yang sesuai untuk dikonsumsi.
“Hal itu bertujuan agar melihat perkembangan kesiapan pemeriksaan Lukas Enembe dengan tim penyidik ke depan,” terang Ali.
Baca Juga: RSPAD Siapkan Dokter Ahli Tangani Lukas Enembe
Meski demikian, Ali menyebut lembaga antirasuah tersebut akan terus memenuhi hak-hak Enembe selama di rutan. KPK bersikeras tidak akan membedakan setiap tahanan dan selalu memberikan hak sesuai dengan HAM yang berlaku.
“Kami memastikan kerja kami akan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan tidak akan membeda-bedakan perlakuan,” pungkas Ali.
Diketahui, Enembe ditangkap pada hari Selasa (10/1) di sebuah restoran di Papua. KPK langsung membawa Enembe ke Jakarta untuk menjalani perawatan di RS Pusat Angkatan Dara (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sebelum akhirnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan pada hari Kamis (12/1) kemarin.
Baca Juga: Hadir dengan Kursi Roda, Lukas Enembe Resmi Jadi Tersangka KPK
Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar. Yang diterimanya dari tersangka RL atau Rijatono Lakka (RL) selaku direktur PT Tabi Bangun Papua sebuah perusahaan kontraktor asal Papua.
Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari RL kepada Enembe agar perusahaan RL terpilih menjadi pemegang jalannya proyek infastruktur.
Atas kasus tersebut, KPK memblokir rekening milik Enembe dengan nominal harta Rp76,2 miliar.
“KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD.