bakabar.com, JAKARTA - Ketua RT 11/03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya meminta kisruh ruko yang menyerobot fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara tak dipolitisasi.
Kala kisruh masih bergulir, muncul anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo dan anggota DPR RI Darmadi Durianto yang dianggap memanfaatkan kisruh demi kepentingan politik.
Bahkan Riang menduga gerakan demonstrasi masyarakat berkaitan dengan provokasi yang diduga dipicu kedatangan para wakil rakyat.
"Kemarin ada sekelompok orang yang datang mengatasnamakan satu organisasi dan saya lihat di situ ada dua anggota dewan yang hadir, pertama dari DPRD DKI, yang kedua dari DPR RI," kata Riang, Jumat (26/5).
Baca Juga: Pemilik Ruko Bermasalah Tuding RT Tak Pernah Ajak Warga Pluit Diskusi!
Riang juga menunjukkan foto penyewa ruko yang dianggap menjadi provokator demonstrasi Rabu (24/5) kemarin. Setelah menunjukkan foto itu, Riang kembali memperlihatkan foto lainnya yang menampilkan sosok terduga provokator bertemu dengan Gani Suwondo dan Darmadi Durianto di depan salah satu ruko.
"Orang ini (sambil kembali menunjukkan foto) bukan pemilik ruko, bukan penyewa ruko, dia hanya pedagang yang menyewa di ruko itu. Kok bisa ikut-ikutan dan memprovokasi pendemo," kata Riang.
Ia mengaku tak terima kunjungan anggota dewan yang malah menyoroti soal penyewa ruko yang menganggap dirinya pelaku UMKM. Menurutnya, pelaku UMKM tak bisa dibenarkan jika nyatanya mereka membuka usaha di atas saluran air dan bahu jalan.
"Jangan membawa nama UMKM dengan adanya pelanggaran-pelanggaran. Bagaimana mungkin UMKM berdagang di atas saluran air, bahkan berdagang di bahu jalan," jelasnya.
Baca Juga: Pembongkaran Ruko Bermasalah di Pluit Ternyata Hanya di Bahu Jalan
Untuk itu Riang meminta anggota dewan tidak berpihak kepada para pelanggar. Ia juga mendesak anggota dewan untuk tidak mempolitisasi kisruh ruko serobot fasum di Pluit, Jakarta Utara.
Sebelumnya, legislator dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III meliputi Jakarta Utara, Barat dan Kepulauan Seribu, Darmadi Durianto mengaku prihatin atas polemik yang terjadi antara penyewa, pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan dengan Ketua RT 011/ 03 di jalan Niaga, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
Imbas polemik tersebut pihak Pemprov DKI Jakarta melakukan eksekusi atau pembongkaran bangunan di blok Z4 Utara dan Z8 Selatan yang diduga melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurutnya, polemik tersebut tidak seharusnya terjadi jika saja semua pihak mengedepankan prinsip musyawarah dalam menyelesaikan suatu persoalan.