bakabar.com, BANJARBARU - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru Muhammad Subakhi mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru untuk mengeksekusi bangunan liar di Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang.
Subakhi menilai keputusan yang diambil Pemkot Banjarbaru tersebut sudah benar.
Sebab, menurutnya, jika keberadaan bangunan liar tersebut dibiarkan akan berdampak pada keindahan dan lingkungan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini.
“Kesalahan pertama, bangunan yang mereka tempati itu kan tidak berizin. Kemudian, mereka ini sebelumnya sudah pernah ditertibkan, eh tiba-tiba malah bikin lagi,” katanya Jumat (26/1)
Baca Juga: Ditarget Rampung Februari, Progres Pembangunan Embung Gunung Kupang Banjarbaru Sudah 87,5 Persen
Di antara 90 bangunan liar yang ditertibkan, sebagian diantaranya merupakan bangunan non-permanen yang digunakan sebagai warung remang oleh pemiliknya.
Selain ilegal, aktivitas warung remang tersebut kata Subakhi sudah meresahkan masyarakat. Mulai dari indikasi penyalahgunaan tempat sampai biang dari tindakan kriminal.
“Mudah-mudahan saja tidak bergeser lagi setelah ditertibkan ini. Jika kedepan masih ada, kita minta itu kembali ditindak tegas,” terangnya.
Baca Juga: Disaksikan Sejumlah Tersangka, 126,1 Gram Sabu di Tabalong Diblender
Terakhir, dia berharap penertiban ini dapat menjadi efek jera bagi para pemilik bangunan liar di tempat lain.
"Jadi siapapun yang ingin mendirikan bangunan harus melengkapi administrasinya dulu baru bisa membangun,” tutupnya.