bakabar.com, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong proses ratifikasi perjanjian bilateral antara Indonesia dan Singapura.
“Khususnya Perjanjian Kerja Sama Pertahanan, Flight Information Region, dan Perjanjian Ekstradisi,” ujar LaNyalla.
Hal itu ia lakukan saat memanfaatkan pertemuan dengan Ketua Parlemen Singapura, Tan Chuan-Jin di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (5/10).
LaNyalla menjabarkan perjanjian yang diresmikan di Bintan, 25 Januari 2022 oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong dan Presiden Joko Widodo.
Namun, perjanjian tersebut ternyata belum dapat direalisasikan karena belum diratifikasi.
Menurut Senator asal Jawa Timur itu, tertundanya proses ratifikasi perjanjian-perjanjian itu karena dibuat menjadi satu paket. Sehingga, proses ratifikasinya juga harus dilakukan secara bersamaan.
Selanjutnya, LaNyalla mengatakan jika seandainya ratifikasi bisa dipisahkan, prosesnya akan berjalan secara bertahap. Pada tahap pertama perjanjian ekstradisi bisa diratifikasi terlebih dahulu.
“Kemudian menyusul Ratifikasi Perjanjian Kerja Sama Pertahanan, karena pembahasannya di parlemen sedikit lebih kompleks,” tutur LaNyalla.
Sebelumnya, PM Singapura Lee Hsien Loong mengatakan, perjanjian ekstradisi dan kerja sama pertahanan ini sebagai bentuk kedewasaan hubungan kedua negara. Perjanjian ini juga telah mempertimbangkan kepentingan kedua pihak dan mewakili keseimbangan manfaat yang baik.
“(Dan) adanya trust yang semakin matang sebagai negara bertetangga yang mempunyai hubungan baik, karena saling membutuhkan,” ucap LaNyalla.
Itu sebabnya, LaNyalla menilai ratifikasi perjanjian-perjanjian itu sebaiknya dipisah, jangan dipaketkan. Hal itu agar bisa secepatnya melangkah ke depan secara bersama-sama tanpa adanya hambatan.