News

Kesan Pertemuan Pertama Adik Brigadir J dengan Kuat Maruf: Biasa Saja

Adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai pertemuan pertama dengan Kuat Maruf.

Featured-Image
Kuat Maruf di PN Jaksel, Rabu (2/11). (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat kembali bersaksi untuk terdakwa Kuat Maruf dalam kasus kematian Yosua. Dalam keterangannya Reza bercerita bahwa ia baru dua kali bertemu dengan mantan sopir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Pertama ketemu awal di Jakarta 2020 yang ngenalin Yosua di Bangka, Jakarta Selatan," kata Reza saat bersaksi atas terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Hal itu disampaikan Reza usai Majelis Hakim bertanya kepadanya soal pertemuan dengan sopir keluarga Sambo.

Baca Juga: Kamaruddin Bahas Judi Online: Ditegur Hakim Lalu Dibantah Sambo

Hakim pun turut menanyakan perihal kesan pertama Reza saat melihat dan bertemu dengan Kuat.

"Dari perjumpaan pertama, kesan terdakwa gimana?" tanya hakim.

"Biasa saja awalnya, waktu itu Bang Yos bilang kalau Kuat merupakan rekan kerjanya di keluarga Ferdy Sambo," jawab Reza.

Reza kembali bercerita jika dirinya bertemu untuk kedua kalinya dengan Kuat pada 2022. Tepatnya pada menjelang Idulfitri di Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Pertemuan kedua 2022 saya mampir ke Saguling menjelang lebaran saya bertemu dengan Om Kuat saat Om Kuat mau ngambil bingkisan di Saguling," ungkapnya.

Baca Juga: Hebatnya Kuat Maruf, Bisa Perintah Polisi dan Tahu Sandi Ponsel Putri

Namun, saat dirinya pindah ke daerah Saguling ia tak lagi pernah melihat Kuat.

"Selama saya pindah ke daerah Saguling saya tidak pernah lihat di Saguling," sambung Reza.

Diketahui, dalam kasus ini Kuat Maruf di dakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua alias Brigadir j.

Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan kedua majikannya, Ferdy Sambo dan Putri candrawathi. Kemudian Richard Eliezer, Ricky Rizal ikut terlibat.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner