Aksi Pemalakan Preman

Kerap Mengancam, Polisi Ringkus 4 Preman Pemalak Truk Barang di Tomang

para pelaku yang berhasil diamankan yakni masing berinisial RN (33), AM (28), YS (27), dan WA (23).

Featured-Image
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polsek Palmerah Jakarta Barat menangkap empat orang pelaku pemalakan terhadap sopir truk yang kerap kali beraksi di lampu merah Tomang, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdurochim mengatakan para pelaku yang berhasil diamankan adalah pria berinisial RN (33), AM (28), YS (27), dan WA (23).

Penangkapan terhadap pelaku kata Dodi berawal dari adanya unggahan viral di media sosial (medsos) mengenai aksi pelaku yang kerap meresahkan para sopir truk.

"Dalam unggahan tersebut terlihat seorang laki-laki meminta uang kepada sopir truk. Atas viralnya peristiwa tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim dan tim turun ke lapangan dan menangkap 4 orang yang sedang nongkrong," ujar Dodi dalam keterangannya dikonfirmasi, Jumat (10/3)

Baca Juga: Tunawisma Palak Pemotor di Jakbar Ditangkap Polisi

Dodi menjelaskan berdasarkan video viral yang ada, kasus pemalakan supir truk tersebut terjadi paga Kamis 9 Maret 2023 di lampu merah Tomang, Palmerah, Jakarta Barat.

Para pelaku pemalakan berpura-pura menjadi pengamen untuk melancarkan aksi pemalakan liar terhadap sopir truk, bahkan tak segan melakukan pengancaman.

"Keempat orang laki-laki tersebut berpura-pura untuk mengamen di sepanjang jalan lampu merah Tomang arah Tangerang dan mereka melakukan pemalakan liar terhadap pengemudi truk di saat lalu lintas macet," ujarnya Dodi.

Baca Juga: Sering Palak Supir Truk Luar Jakarta, 2 Preman di Cengkareng Ditangkap

Para pelaku beraksi dengan meminta sejumlah uang terhadap supir truk yang lewat dengan cara yang memaksa.

"Mereka meminta sejumlah uang terhadap pengemudi sopir truk secara paksa yang yangb membuat pengemudi truk resah. Kadang ada yang dapat tindakan kriminal," ujarnya.

Dodi mengungkap bahwa para pelaku mengaku sudah melakukan aksi pemalakan selama 3 bulan terakhir. Uangnya mereka bagi rata untuk keperluan hidup sehari- hari.

Dodi mengatakan dalam penangkapan pelaku pemalak pihaknya mengamankan uang tunai hasil pemalakan sebesar Rp251 ribu. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner