bakabar.com, JAKARTA - KPK resmi mengumumkan penahanan Eko Darmanto. Ia terjerat suap di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sebesar Rp18 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/12) malam.
Eko adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta.
Baca Juga: KPK Bidik Kejanggalan LHKPN Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Pantauan bakabar.com. Eko digiring turun dari ruang pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 19.00. Ia sudah mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Eko ditahan selama 20 hari di Rutan KPK. Dimulai sejak pengumuman ini, tanggal 27 Desember nanti.
Dalam kasus ini, KPK tetap terbuka untuk menelusuri dan mendalami aliran dana gratifikasi. Begitu juga dengan tindak pidana lainnya.