bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya tengah menelisik unsur pidana yang dimungkinkan dilakukan Eko Darmanto.
“Masih berproses (pencarian unsur pidananya),” kata Ali di Jakarta, Kamis (7/7).
Baca Juga: Kompolnas Desak Wakapolri Agus Andrianto Tertib Lapor LHKPN!
Ali masih enggan membeberkan dugaan pidana yang dilakukan Eko berkutat pada suap atau gratifikasi. Sebab kini penyidik KPK masih menelusuri dan mendalami LHKPN.
"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," ujarnya.
Baca Juga: Diterpa Isu LHKPN hingga Ismail Bolong, Komjen Agus Tetap Dilantik
Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dipanggil untuk dimintai keterangan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Nama Eko menjadi perbincangan usai memiliki kasus yang sama dengan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Eko kerap memamerkan hartanya di akun media sosialnya seperti motor besar Harley Davidson, mobil mewah, hingga beberapa koleksi mobil antik.
Menurut LHKPN miliknya, Eko memiliki total kekayaan mencapai Rp6,72 miliar. Meski terbilang cukup kecil dan tidak sebesar Rafael, namun beberapa koleksi barang mewah yang justru menjadi pertanyaan bagi KPK.