Tilang Uji Emisi

Kendaraan Polisi Juga Bakal Ditilang Jika Tak Lolos Uji Emisi

Polda Metro Jaya memastikan bahwa uji emisi dan tilang juga berlaku bagi kendaraan dinas anggota kepolisian.

Featured-Image
di depan gedung Ditgakkum Polda Metro Jaya Jalan MT Hartono, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023). (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa uji emisi dan tilang juga berlaku bagi kendaraan dinas anggota kepolisian.

"Kita memastikan akan melakukan kegiatan pengujian emisi bagi kendaraan dinas untuk memastikan bahwa kita juga tertib aturan," kata Wadirlantas PMJ AKBP Doni Hermawan saat gelar apel di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9).

"Taat terhadap peraturan jadi apa yang berlaku di masyarakat berlaku juga di kita semua," sambung Doni.

Baca Juga: Razia Uji Emisi di Jakut Banyak Motor dan Mobil Kena Tilang

Ia menambahkan apabila ada kendaraan operasional polisi yang kedapatan tidak lulus uji emisi akan turut serta dilakukan sanksi tilang.

"Kalau nanti ditemukan dan hasil tidak lulus uji uji juga akan berlaku pengenaan sanksi," tegas dia

Sebagaimana diketahui, sebelum resmi dilakukan tilang uji emisi, Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI Jakarta telah terlebih dahulu melakukan uji coba di lima titik yang sama pada Jumat (25/8) lalu.

Baca Juga: Buntut Polusi Udara, Dishub Tangsel Gelar Sosialisasi Uji Emisi

Adapun penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi polisi mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdapat lima titik razia uji emisi lain yang diberlakukan pada hari ini.

1. Jakarta Timur, Jalan Perintis Kemerdekaan.

2. Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata

3. Jakarta Barat, Mall Taman Anggrek

4. Jakarta Selatan, Terminal Blok M

5. Jakarta Pusat, Jalan Asia Afrika

Editor


Komentar
Banner
Banner