Uji Emisi Kendaraan

Tilang Uji Emisi Razia Kendaraan di Jakarta, Pengendara Banyak yang Tak Tahu

Tilang uji emisi berlaku mulai 1 November dengan denda maksimal Rp500 ribu. Pengendara banyak yang belum tahu.

Featured-Image
Papan peringatan tilang uji emisi di Jakarta. Foto: Harun/apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Tilang uji emisi resmi diberlakukan di DKI Jakarta mulai hari ini hingga akhir tahun 2023, sasarannya kendaraan dengan usia tiga tahun ke atas.

Tilang uji emisi digelar Polda Metro Jaya bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) DKI Jakarta.

Lokasi tilang uji emisi di Jakarta pada Rabu (1/11), berada di lima titik yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Pemuda di Jakarta Timur, Pintu Keluar Terminal Blok M di Jakarta Selatan, Jalan Lodan dan Jalan Lingkar Luar Meruya di Jakarta Barat.

Berdasarkan pantauan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, razia tilang uji emisi digelar selama dua jam mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Sejumlah kendaraan mulai dari mobil pribadi, motor, hingga mobil truk sempat terjaring razia tersebut.

Eka Gumelar selaku Kepala Sudin LH Hidup DKI Jakarta Timur menyebut, razia tilang uji emisi kendaraan bertujuan untuk menjaga kualitas udara di Ibu Kota agar tidak semakin memburuk.

"Dengan tilang uji emisi, pemilik kendaraan diharap dapat menjaga kondisi kendaraannya sehingga tidak menimbulkan polusi yang berlebih. Ini demi memberi kenyamanan dan kesehatan bagi masyarakat Jakarta," katanya kepada media, Rabu (1/11).

Menurut Kanit Diyaksa Satlantas Polres Jakarta Timur, AKP Budi Lestari, tilang uji emisi ini merupakan program lanjutan setelah masa sosialisasi atau pra uji emisi pada September 2023.

"Setelah masa pra uji emisi, kali ini kami berikan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Ini sesuai pasal 285 dan 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009" ucapnya kepada media.

Sementara itu Kiki Ali selaku salah satu pengendara di lokasi tersebut bilang, dirinya malah belum mengetahui adanya pemberlakukan tilang uji emisi di Jakarta.

Ia merasa khawatir dengan kondisi mobil berbahan bakar solar milliknya tak lolos uji emisi.

"Sebagai sopir truk saya belum tahu ada tilang uji emisi. Karena ini mobil angkutan, truk ini usianya sudah lama dan jarang servis, makanya kurang yakin bisa lolos," ungkap Kiki di lokasi.

Tilang uji emisi kendaraan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Foto: Adam untik bakabar.com.
Tilang uji emisi kendaraan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Foto: Adam untik bakabar.com.

Senada dengan Kiki, pengendara lain juga menyatakan belum tahu dengan adanya tilang uji emisi di Jakarta.

"Saya belum tahu ada tilang uji emisi, mudah-mudahan bisa lolos. Kalau kena tilang kan mau enggak mau harus bayar," kata Saeful, sopir kendaraan proyek.

Dari data yang dihimpun Risart Seristrian selaku Kepala Seksi PLT PPKL Sudin LH Jakarta Timur, total ada 54 kendaraan yang terjaring razia uji emisi di Jalan Pemuda hari ini.

"Ada 24 kendaraan berbahan bakar bensin, yang tidak lulus ada 3. Mobil bahan bakar solar ada 6 dan itu lulus semua," ungkapnya.

Sementara motor, jumlahnya ada 24 dan semua lolos uji emisi.

"Jadi yang ditilang kepolisian ada 3 kendaraan," kata Risart.

Ke depannya pada 3 November, akan ada tilang uji emisi di GOR Raden Inten, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Rencananya selama November ini kami akan adakan 4 kali kegiatan uji emisi. Lokasinya akan diinformasikan nanti," tutup Risart.

Editor
Komentar
Banner
Banner