Tilang uji emisi berlaku mulai 1 November dengan denda maksimal Rp500 ribu. Pengendara banyak yang belum tahu.
Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap Polri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan tilang uji emisi ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan tilang uji emisi di Ibu Kota Negara RI secara serentak mulai 1 September hingga 30 November 2023.