Kasus Pelecehan Seksual

Kemenkop UKM Jelaskan Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Pegawainya

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim memaparkan kronologi pelecehan seksual yang menimpa pegawainya pada 2019

Featured-Image
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Arif Rahman Hakim (tengah). (Foto: apahabar.com/Gabid Hanafie)

bakabar.com, JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Arif Rahman Hakim memaparkan kronologi kasus pelecehan seksual pegawainya yang kembali ramai dibicarakan.

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan, kasus bermula dari kegiatan Rapat di Luar Kantor (RDK), yang dilaksanakan di Bogor pada 5-6 Desember 2019.

“Dilakukan kegiatan verifikasi berkas lamaran CPNS, yang diikuti oleh pegawai di bidang kepegawaian,” ujar Arif, dalam Konferensi Pers, Senin (24/10).

Kegiatan verifikasi berkas itu dikuti ND (korban), beserta ketujuh pegawai lain.

Baca Juga: Imbas Pernyataan Siap Jadi Capres, Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan PDIP

Pada 5 Desember, pukul 23.30, ND bersama ketujuh rekannya, keluar dari hotel untuk makan di sebuah restoran.

Kemudian kegiatan di luar hotel dilanjutkan, dengan mengunjungi tempat hibutan malam pada 6 Desember, dini hari.

“Sekitar pukul 04.00, mereka kembali ke hotel bersama empat pegawai yang berinisial WH, ZP, MF, dan NN,” tutur Arif.

ND berserta keempat rekannya pergi ke hotel di Bogor, yang kemudian terjadi dugaan tindak asusila.

Baca Juga: Ganjar Jawara Capres dalam Survei SMRC, PDIP: Masih Tunggu Keputusan Ketua Umum

Keempat pegawai tersebut, di Kemenkop UKM, memiliki status kepegawaian yang berbeda.

WH sebagai PNS golongan 2C, ZP sebagai CPNS, MF dan NN berstatus tenaga honorer.

Selanjutnya pada 20 desember 2019, kepala biro umum menerima pengaduan dari orang tua korban.

"Bapa W (orang tua korban), didampingi kakanya mengadukan dugaan tindak pelecehan seksual terhadap ND,” ungkap Arif.

Baca Juga: Atasi Kemacetan Jakarta, Pengamat: Benahi Transportasi Umum!

Orang tua ND merupakan pegawai eselon III Kemenkop UKM, dan kakaknya ND  juga pegawai di Kemenkop UKM berstatus honorer.

Kemenkop UKM melalui biro kepegawaian, kemudian mendampingi proses pelaporan ke Polres Kota Bogor.

“Bagian kepegawaian langsung memanggil untuk memeriksa kepada 2 pelaku dugaan tindak asusila berstatus ASN,” kata Arif.

Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya..

Pada 1 januari 2020, Polres Kota Bogor melakukan proses penyidikan.

Kemudian dilakukan pemanggilan pada 3 Januari 2020 tehadap empat pelaku dugaan tindak asusila.

Pada 13 Februari 2020, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap keempat pelaku.

“Pada 14 Ferbruasi 2020 dilakukan penjatuhan sanksi berupa pemutusan kontrak kerja pelaku MF dan NN, yang berstatus tenaga honorer,” papar Arif.

Baca Juga: Kapolres Imron: Dipengaruhi Alkohol, Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi Diancam Hukuman Mati

Kemudian, pelaku ZP dan WH diberikan sanksi berupa penurunan jabatan rendah selama satu tahun.

Pada 3 Maret 2020, selanjutnya ND mengajukan surat pengunduran.

Kemenkop UKM mendampingi korban untuk mencari pekerjaan di kementerian lain, dengan jenis pekerjaan yang sama.

Selanjutnya, 5 Maret 2020, dilakukan penangguhan penahanan terhadap keempat pelaku.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Copot Anggota yang Terlibat dalam Praktik 'Setoran'

Alasannya karena pihak keluarag ingin mencari solusi perdamaian secara kekeluargaan.

“Disepakati pernikahan antara pelaku ZP dan koban ND yang berlangsung pada jumat tanggal 13 maret 2020, di kantor urusan agama, kecamatan cilacap, jakarta selatan,” ucap Arif.

Pada 31 Maret 2020, orang tua korban, mengirimkan surat kepada Sekretaris Kemenkop UKM.

Baca Juga: Komnas HAM: Penembakan Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan

Surat tersebut berisikan pernyataan bahwa kasus yang dialami ND telah dilakukan mediasi.

Pihak korban menemui kesepakatan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Selanjutnya mencabut laporan kepolisian dan kasus ini dianggap selesai,” ungkap Arif.

Editor


Komentar
Banner
Banner