bakabar.com, BANJARBARU - Sedikitya 1.230 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kalimantan Selatan harus bersabar untuk diangkat. Sebab pengangkatan mereka sebagai PNS dan PPPK ditunda.
Penundaan ini lantaran banyaknya instansi yang mengajukan permohonan pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan hingga berdampak pada proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Penundaan pengangkatan CASN ini tidak disebabkan kendala anggaran atau regulasi. Pemprov Kalsel sendiri telah menyiapkan dana untuk pengangkatan CASN, dan tenaga kerja di instansi tetap berjalan tanpa gangguan.
Meski demkikian, pemerintah mengklaim distribusi tenaga kerja di instansi tidak terdampak, karena CASN yang lulus seleksi masih bekerja sebagai tenaga kontrak hingga SK pengangkatan diterbitkan.
Mashudi menambahkan bahwa Pemprov Kalsel
"Kami terus mengusulkan NIP sesuai aturan pemerintah pusat," jelas Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada Badan Kepgawaian Daerah (BKD) Kalsel, Mashudi, Rabu (12/3).
"Target usulan penetapan NIP CPNS dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2025, dengan penerbitan SK Pengangkatan pada 1 September 2025 dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) pada 1 Oktober 2025," sambungnya.
Sementara itu, untuk usulan NIP PPPK ditargetkan paling lambat 30 November 2025 dengan pengangkatan pada 1 Februari 2026 dan TMT pada 1 Maret 2026.
Para CASN yang masih berstatus tenaga kontrak diimbau agar tetap bekerja dengan baik dan tidak mengundurkan diri sebelum menerima SK.
"Jika mengundurkan diri sebelum SK diterbitkan, itu akan memengaruhi status pengangkatan mereka," tuntas Mashudi.