bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI terus mendorong keberadaan bengkel konversi kendaraan listrik demi percepatan pengguna kendaraan ramah lingkungan di daerah-daerah di Indonesia.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Direkotrat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Danto Restyawan menjelaskan, untuk mendorong jumlah pengguna kendaraan listrik, pihaknya memfasilitasi bengkel konversi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Kami terus mendorong adanya bengkel yang bisa mengonversi kendaraan listrik di daerah, sehingga kami minta Pemkab Jember bisa mengajukan hal itu," kata Danto saat rombongan touring mobil listrik di Kabupaten Jember, dikutip antara, Rabu (9/11).
Lebih jauh, kegiatan touring kendaraan listrik Jakarta-Bali yang diinisiasi oleh Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat untuk mengampanyekan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengenalkan kendaraan listrik kepada masyarakat.
"Saat ini sudah ada 10 bengkel konversi kendaraan listrik yang sudah mendapatkan sertifikat di Indonesia dan tiga bengkel masih dalam proses, sehingga diharapkan jumlahnya terus meningkat," ungkapnya.
Baca Juga: Puluhan Kendaraan Listrik Lakukan Touring Ribuan Kilometer Jakarta - Bali
Target 100 Ribu Kendaraan Listrik
Danto menyebut, target pemerintah pada 2022 diharapkan memiliki 100 ribu kendaraan listrik dengan rincian 80 ribu sepeda motor dan 20 ribu mobil.
Kendati demikian, hingga saat ini baru terealisasi sebanyak 32 ribu kendaraan listrik dengan rincian 28 ribu motor dan 4 ribu mobil.
"Realisasi itu masih jauh dari target, sehingga saat ini pemerintah resmi memperbolehkan kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar minyak untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV)," katanya.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diteken pada September 2022.
"Kami ingin melakukan percepatan karena sudah ada Inpres Nomor 7 Tahun 2022, sehingga untuk memenuhinya butuh bengkel konversi yang cukup banyak," ujarnya.
Baca Juga: Proses Migrasi Kendaraan Listrik di Indonesia, Menhub: Anak Muda Memiliki Peran Penting!
Sertifikasi bengkel kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai, bengkel konversi harus memiliki sertifikat.
Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto menyambut baik tawaran Kemenhub terkait dengan bengkel konversi kendaraan menggunakan bahan bakar BBM dari fosil menjadi listrik.
"Kami juga akan mengusulkan adanya bengkel konversi dari konvensional menggunakan BBM beralih ke listrik. Minimal lima hingga sepuluh bengkel di Jember, agar masyarakat bisa beralih ke kendaraan listrik," katanya.
Baca Juga: Pesawat Air Force Boeing C-17 Mendarat di Bali, Joe Biden Hadir?
Touring Mobil Listrik
Sementara itu, peserta touring mobil listrik dari Silang Monas Jakarta tiba di Jember sudah menempuh jarak 950 km dari total jarak yang harus ditempuh sepanjang 1.250 km dengan rute Jakarta – Cirebon – Semarang – Surakarta – Surabaya – Jember – Bali.
Saat finish di Bali pada 11 November 2022, para peserta touring akan melanjutkan dengan pameran kendaraan listrik yang memanfaatkan momen Presidensi Indonesia dalam G20.
Hal ini sebagai wujud komitmen dukungan Indonesia terhadap dekarbonisasi sektor transportasi dan transisi energi berkelanjutan yang ramah lingkungan.