bakabar.com, JAKARTA - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) telah menurunkan surat perihal kedaruratan medis dalam penanggulangan nitrogen cair pada makanan pada 03 Januari 2023 lalu.
Menggapi hal itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga baru menurunkan surat tentang bahaya makanan dengan kandungan nitrogen yang ditemui pada jajanan Chiki Ngebul (Chikbul).
"Hari ini juga akan dikeluarkan surat pemberitahuan bahwa itu sangat berbahaya di konsumsi untuk masyarakat," ucap PLT Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada awak media, Senin (09/01).
Baca Juga: Korban Keracunan 'Chikbul' Capai 28 Anak, Dinkes Bekasi Buka Layanan Pengaduan
Korban keracunan tersebut dialami sebanyak 24 anak di Kabupaten Tasikmalaya dan empat anak di Kabupaten Bekasi setelah adanya pemantauan lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Jakarta Barat.
Kendati demikian, Tri membenarkan bahwa terdapat 4 anak yang mengalami keracunan makanan Chikbul.
Saat ini ketiga anak di Kota Bekasi sudah dalam kondisi baik, dan satu anak masih dalam pemantauan itensif pihaknya.
"Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi turun ke lapangan. Yang tiga ternyata dalam kondisi baik ya. Sedangkan satu orang memang sedang kita pantau terus, dan observasi," ujar Tri.
Baca Juga: Cek DNA, Polisi Ungkap Identitas Mayat Mutilasi di Bekasi
Dirinya juga menambahkan surat yang akan dikeluarkan hari ini juga, terkait pemberitahuan kepada para pedagang Chikbul agar tidak melakukan aktivitas berjualannya di Kota Bekasi.
"Dengan adanya surat itu, nanti akan kita sebarkan, sampai ke satuan kinerja yang paling rendah sampai. RT, RW kemudian kelurahan kemudian Satpol PP untuk mereka tidak melakukan kegiatan jual belinya di Kota Bekasi," kata Tri.
Tri menyebut bahwa kapisitas dokter di Kota Bekasi masih tersedia untuk penangan keracunan akibat kandungan Nitrogen pada makanan Chikbul.
"Hari ini mereka yang penting terawat. Yang satu kan lambung tuh, kita punya tenaga ahli spesialis lambung," pungkasnya