Kasus Keracunan

Korban Keracunan 'Chikbul' Capai 28 Anak, Dinkes Bekasi Buka Layanan Pengaduan

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi membuka layanan pengaduan menyusul ditemukannya kasus keracunan chiki ngebul (chikbul) mengandung nitrogen.

Featured-Image
Ilustrasi chiki ngebul (Foto: Jabarekspres.com)

bakabar.com - BEKASI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi membuka layanan pengaduan menyusul ditemukannya kasus keracunan chiki ngebul (chikbul) mengandung nitrogen.

Korban keracunan tersebut dialami sebanyak 24 anak di Kabupaten Tasikmalaya dan empat anak di Kabupaten Bekasi setelah Dinkes Jabar melakukan pemantauan.

"Jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan chiki berasap nitrogen (chiki ngebul) harap melapor melalui ke kontak Tim Surveilans Dinkes Kabupaten Bekasi," ujar Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah melalui keterangan tertulis, Minggu (8/1).

Baca Juga: Minta Dinikahi, Pelaku Mutilasi Korban di Rumah Kontrakan Bekasi

Masyarakat yang menjadi korban keracunan chikbul dapat melapor di nomor 085817417568 atas nama Andi Suhandi. Termasuk dapat melapor ke Tim Kerja Pelayanan Rujukan Dinkes Kabupaten Bekasi di nomor 0821116888973 atas nama Ece Sucipto.

Selain meminta kepada masyarakat untuk melapor ke nomor seperti yang tertera, Alamsyah juga mengimbau seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) diminta untuk melapor jika terdapat temuan hal tersebut.

Oleh karena itu pihaknya menerbitkan Surat Edaran Nomor: KS.02.02.00714/DINKES/2022 tentang Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Anak Korban Mutilasi Bekasi

Dirinya juga menambahkan kasus keracunan akibat Cikbul menjadi atensi pemerintah sehingga ditetapkan sebagai kasus luar biasa (KLB).

"Dinkes Kabupaten Bekasi perlu melakukan fungsi pemantauan, evaluasi dan pelaporan di wilayah Kabupaten Bekasi," ujar Alamsyah.

Editor
Komentar
Banner
Banner