Kasus Penganiayaan Pesangrahan

Keluarga Menepis Soal Dugaan Shane Ikut Merencanakan Penganiayaan David

Kuasa Hukum tersangka Shane menepis soal tuduhan kliennya ikut merencanakan penganiayan terhadap Cristalino David Ozora (19)

Featured-Image
Kuasa hukum tersangka Shane Lukas Rotua (19), Happy SP Sihombing (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka Shane, Happy SP Sihombing, menepis tuduhan soal kliennya ikut merencanakan penganiayan terhadap Cristalino David Ozora (19).

Shane Lukas mengaku dirinya tidak mengetahui jika Mario Dandy akhirnya datang mengajaknya untuk menganiaya David.

"Dia sebenarnya pada saat di mobil, dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke lebak bulus. Ini kata orang tuanya ya sekali lagi. Eh tau-taunya di tengah jalan ke tempat yang lain (TKP)," kata Kuasa hukum tersangka Shane, Happy SP Sihombing kepada wartawan di Polres Jaksel, Selasa (28/2).

Shane mengaku pada saat itu sempat menolak ajakan Dandy, namun dirinya langsung dijemput oleh Dandy ke depan rumah.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Shane Dipaksa Dandy untuk Mengganti Pelat Mobil

"Karena menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy, ditelpon sebelumnya, ditelpon berkali-kali, si Shane tidak mau, Si Dandynya langsung menjemput pakai rubicon itu," ujar Happy.

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Shane (19) tersangka baru dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak dari pejabat pajak terhadap David (17) anak dari pengurus pusat GP Ansor.

Penahanan tersangka S, menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan dua alat bukti serta barang bukti.

"Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah kami selesai melakukan pemeriksaan," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2).

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Selatan Resmi Menahan Tersangka Shane

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan tersangka S dikenakan Pasal 76 huruf C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka S diduga karena melakukan tindakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak, maka kami terapkan Pasal 76 huruf C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner