Peristiwa & Hukum

Kelingking Putus, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Tempat Karaoke Sarigadung Tanbu

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu meringkus pria berinisial RR alias Maman (29) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Featured-Image
Tersangka yang diamankan polisi. Foto-Humas Polres Tanbu

bakabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu meringkus pria berinisial RR alias Maman (29) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Maman ditangkap atas laporan dugaan telah melakukan pembacokan terhadap korban berinisial MH (27).

"Kami amankan seorang tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Sabtu (28/10).

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan tersangka dilakukan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dibackup tim Buser dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu serta Polsek Mantewe, Jumat (27/10) pukul 05.30 Wita.

"Tersangka diamankan di sebuah ruangan kelas SDN 2 Mantewe Kecamatan Mantewe," terang Iptu J Sinaga.

Sementara itu, Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah tempat karaoke di Jalan Kodeco KM 09 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Kamis (12/10) sekira pukul 18.00 Wita.

Kejadian berawal pada saat korban MH saat itu sedang mencuci piring. Kemudian pada saat itu korban langsung didatangi oleh pelaku Maman dan langsung menebas korban menggunakan parang.

Ayunan parang si pelaku mengenai tangan sebelah kiri korban, sehingga mengakibatkan jari kelilingkingnya terputus dan setelah itu korban pun terjatuh.

Tidak lama kemudian pelaku langsung mengayunkan parangnya kembali ke arah kaki korban dan mengenai lutut sebelah kiri, sehingga mengakibatkan luka yang lebar di bagian lutut tersebut. 

"Akibat kejadian ini korban mengalami luka berat dan pelaku dilaporkan ke Mapolsek Simpang Empat," ujar AKP Tony.

AKP Tony menambahkan pihaknya telah menelisik bahwa penganiayaan tersebut dipicu karena sebelumnya korban ada permasalahan pribadi dengan pelaku.

"Ada masalah dan merasa dendam, sehingga pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban," pungkasnya.

Diketahui tersangka RR alias Maman adalah warga Jalan Kodeco KM 42 RT 02 Desa Mantewe Kecamatan Mantewe. Sementara korban MH merupakan warga Jalan Kodeco KM 09 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat.

Editor
Komentar
Banner
Banner