bakabar.com, RANTAU – Kejaksaan Negeri Tapin menggelar pemusnahan barang bukti dalam perkara pidana periode Desember 2020 sampai dengan November 2021, Kamis (25/11)
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Rantau, Fadlan mengungkapkan pemusnahan barang bukti merupakan hasil perkara yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau diputus Pengadilan Negeri Rantau.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang bukti narkotika, senjata tajam, penyalahgunaan UU Kesehatan dan barang bukti kasus pencabulan anak,” jelasnya.
Adapun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 131,77 gram dari jumlah 51 perkara.
Sedangkan barang bukti dalam perkara UU Kesehatan dari 2 perkara terdiri dari sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa dextro dengan jumlah 1.196 butir.
Selain itu ada juga barang bukti dalam perkara UU Darurat dalam pasal 2 ayat 1 tahun 1951 dari 31 perkara terdiri dari senjata tajam 32 bilah dan tindak pidana dalam UU perlindungan anak berupa 43 pakaian.
Dari pantauan bakabar.com, barang bukti narkotika dan obat – obatan tanpa izin edar dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan blender.
Sedangkan barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan dipotong dengan mesin gerinda dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Tugas Jaksa tidak hanya melakukan penuntutan di persidangan tapi juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Fadlan.