Hot Borneo

Kejari Tanbu Tetapkan Tersangka Penyeleweng Miliaran Uang DAPM di Karang Bintang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Featured-Image
Tersangka NK ketika digiring petugas dari Kejari Tanah Bumbu. Foto: apahabar.com/Syahriadi

bakabar.com, BATULICIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu menetapkan seorang tersangka penyelewengan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) oleh Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Karang Bintang Tahun 2018-2021.

Tersangka tersebut seorang perempuan berinisial NK yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara UPK DAPM Bintang Mandiri. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp 1.957.878.000.

"Berdasarkan alat bukti yang sah, NK telah ditetapkan sebagai tersangka," papar Kajari Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma, melalui Kasi Intel, Rizki Purbo Nugroho, dalam press rilis, Selasa (25/10) sore.

DAPM adalah dana milik masyarakat yang berasal dari dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Adapun tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada NK, diidentifikasi berlangsung selama beberapa tahun.

Diketahui PNPM Mandiri berakhir 2014, seiring pembuatan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selanjutnya Menteri Koordinator dan Kesejakteraan berinisiatif melestarikan aset pemerintah yang berkembang dalam Dana PNPM Mandiri Pedesaan. 

Akhirnya dikeluarkan Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Nomor: B27/Menko/Kesra/I/2014 perihal Pemilihan Bentuk Badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri yang antara lain koperasi, Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan Perseroan Terbatas (PT).

Terkait berakhirnya kegiatan PNPM tersebut, di Tanah Bumbu dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) Karang Bintang menyusun AD/ART, SOP Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Karang Bintang dan disahkan 24 Desember 2014. 

Selanjutnya UPK DAPM Karang Bintang disahkan di hadapan Notaris Sarfienora Ronadinihari dengan Nomor Akta: 222 tertanggal 30 November 2018 menjadi Perkumpulan Pengelola Kegiatan Bintang Mandiri, dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 17 Desember 2018.

Aset awal dalam kegiatan perguliran dana DAPM Karang Bintang yang selanjutnya berganti nama menjadi Perkumpulan Badan Hukum Bintang Mandiri adalah sebesar Rp907.518.969. Dengan rincian sebagai Rp275.617.251 berasal dari sisa kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) atau sebelum PNPM.

Bahwa Karang Bintang yang sebelumnya masuk dalam Kecamatan Batulicin, sejak 2010 berpisah dari kecamatan induk. Kecamatan Batulicin sendiri dimekarkan menjadi Batulicin, Karang Bintang dan Kecamatan Mentewe, sehingga aset pun dibagi menjadi tiga bagian. 

Karang Bintang mendapat bagian dari dana yang telah bergulir senilai Rp 620.000.000. Rinciannya Rp253.000.000 hanya diperuntukan SPP UPK Karang Bintang.

Kemudian 21 September 2011 sebesar Rp290.000.000, selanjutnya tanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp61.000.000, dilanjutkan tanggal 06 Februari 2014 sebesar Rp16.000.000 untuk keperluan yang sama.

Dana sisa angsuran PNPM dari anggota kelompok SPP sebesar Rp11.901.718.  Akhirnya dana bergulir Perkumpulan Pengelola Kegiatan Bintang Mandiri sampai Agustus 2022 berjumlah Rp3.254.218.000.

Lantas dalam rentang Maret 2018 sampai Juni 2021, NK mengambil dana nasabah Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari beberapa kelompok. Lalu memanipulasi data proposal SPP dengan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu, Rizki Purbo Nugroho. Foto-bakabar.com/Syahriadi.
Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu, Rizki Purbo Nugroho. Foto-bakabar.com/Syahriadi.

"NK terbukti menyelewengkan dana DAPM dengan tidak menyerahkan pencairan dana DAPM kepada beberapa kelompok SPP binaan yang bersangkutan," jelas Rizki Purbo.

"Uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli mobil Toyota Sienta, segel lahan kebun karet seluas tiga perempat hektar di Desa Manunggal, motor Yamaha N Max 2018, serta sertifikat lahan kebun sawit seluas tiga perempat hektar di Desa Manunggal," tambahnya.

NK juga telah membuat proposal fiktif dan melakukan kegiatan pencairan sebanyak 41 kali terhitung sejak 2018 hingga 2020, serta mengalami tunggakan pokok  yang menyebabkan kerugian negara.

"Kami terus mendalami kasus dugaan korupsi ini. Sekarang tersangka sudah menjadi tahanan kami dan dititipkan di Rutan Polres Tanah Bumbu selama 20 hari kedepan," pungkas Rizki.

Editor
Komentar
Banner
Banner