Tak Berkategori

Kejari Tabalong Setor Uang Sitaan dari Terdakwa Bendahara KONI Tabalong ke Kas Negara

apahabar.com, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menyetorkan uang pengganti kasus korupsi dana KONI tahun 2017…

Featured-Image
Kejari Tabalong melakukan ekpose terkait korupsi pengelolaan dana hibah KONI Tabalong tahun anggaran 2017. Foto – apahabar.com/M.Al-Amin.

bakabar.com, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menyetorkan uang pengganti kasus korupsi dana KONI tahun 2017 dari terpidana IW ke kas daerah.

Uang pengganti tersebut berjumlah Rp 100 juta.

Pada saat proses tahap dua, IW berstatus tersangka di Kejari Tabalong.

“Jadi uang itu kami sita bukan dari pihak-pihak atau terdakwa, melainkan kami terima dari proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti, dan sudah kami setorkan ke kas daerah pada tanggal 26 Januari,” kata Kejari Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Pidsus Kejari Tabalong, Jhonson Effendi Tambunan bersama Kasi Intel Amanda Adelina, Jumat (04/2).

Dijelaskan Amanda, pelaksanaan putusan pengadilan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tabatong (P-48) Nomor : Print -01/0.3.16/Fu/01/2022 tanggat 24 Januari 2022.

“Disetorkannya uang pengganti tersebut juga karena perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracraht,” jelasnya.

Diterangkan Amanda, Putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat Banding atas nama terdakwa IW dengan Nomor Putusan : S/PID.SUSTPK/2021/PT.BJM tanggal 04 Oktober 2021.

Terdakwa selaku Bendahara KONI Tabalong Tahun Anggaran 2017 dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama dengan Ketua KONI Tabalong Tahun 2017 berinisial MHA dalam Pengelolaan Dana Hibah KONI Tabalong Tahun Anggaran 2017 sehingga merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 2.735.890.099.

Pengadiian Tinggi menjatuhkan Pidana Badan terhadap IW selama 2 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta Subsidiair 2 bulan, selain itu terdakwa IW juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Sebesar Rp 100 juta.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum berhasil mengambil uang sebesar Rp 100.000.000 dan telah disetorkan ke kas daerah sebagai uang pengganti.

“Jadi dari kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2.735.890.099 yang dinikmati oleh terdakwa IW adalah sebesar Rp 200 juta,” ungkap Amanda.

“Saat ini uang pengganti dari IW baru Rp 100 juta, sisanya masih menunggu dibayarkan oleh terdakwa,” sambungnya.

Sementara itu, untuk terdakwa MHA perkaranya masih dalam proses.

“Untuk terdakwa MHA sampal saat ini perkara tersebut masih dalam tahap upaya hukum Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutup Amanda Adelina bersama Jhonson E Tambunan.

Komentar
Banner
Banner