Peristiwa & Hukum

Kejari Kotabaru Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pembangunan Masjid Rp1,8 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru diam-diam tengah mengusut kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang digelontorkan oleh pemerintah daerah.

Featured-Image
Dio Sumantri saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya. Foto : Apahabar.com/ Masduki

bakabar.com, KOTABARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru diam-diam tengah mengusut kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang digelontorkan pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dana hibah itu nilainya mencapai Rp1,8 miliar, bersumber dari APBD tahun 2022.

Sementara masjid tersebut bernama Yazidatul Ula dan pembangunannya berlokasi di kawasan Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Kajari Kotabaru melalui ketua tim penanganan laporan dugaan penyelewengan dana hibah, Dio Sumantri telah menerima laporan kasus tersebut dari masyarakat.

Bahkan Dio bilang, sebagai tindaklanjutnya ketua hingga pengurus pembangunan masjid pun telah dipanggil dan dimintai klarifikasi.

"Jadi, sejauh ini masih tahap klarifikasi, dan belum ke tahap penyidikan," ujar Dio, didampingi Kasi Pidsus Arditya Bima Y, Jumat (10/11).

Dio menambahkan proses klarifikasi sendiri telah mencapai 75 persen. Ia juga berjanji berkenaan hasilnya apakah memang ada dugaan penyelewengan dana hibah masjid atau tidak akan di sampaikan ke media.

"Sekarang klarifikasinya masih 75 persen. Nanti hasilnya akan kami sampaikan ke kawan-kawan media," ucapnya mengakhiri.

Baca Juga: Usai Lukai Rekan Sendiri, Pria di Kotabaru Malah Tewas Keracunan

Editor


Komentar
Banner
Banner