Peristiwa & Hukum

Tilap Duit Kantor, Gadis Cantik di Kotabaru Divonis 2,3 Tahun Penjara

Seorang gadis cantik berusia 20 tahun yang nekat menggelapkan duit kantornya sendiri hingga ratusan juta akhirnya dijatuhi hukuman 2,3 tahun penjara.

Featured-Image
IY, seorang gadis di Kotabaru terbukti gelapkan uang kantornya divonis 2,3 tahun penjara. Foto : Steven for apahabar.com

bakabar.com, KOTABARU - Seorang gadis cantik berusia 20 tahun yang nekat menilap duit kantornya sendiri hingga ratusan juta akhirnya dijatuhi hukuman 2,3 tahun penjara.

Hal itu dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Anugrah Kharisma Putra, setelah diputuskan resmi melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru pada Kamis (14/12) tadi.

"Iya benar. Hasil sidang vonis terhadap terdakwa IY (20) di PN Kotabaru beberapa hari yang lalu ialah 2,3 tahun," ujar Ahmad, dikontak bakabar.com, Senin (18/12).

Mengenai putusan PN itu, Ahmad belum bisa memberikan keterangan apakah pihak terdakwa menerima atau akan mengajukan banding.

"Itu kan putusannya baru Minggu kemarin, dan kita tunggu Minggu ini apakah terdakwa banding atau tidak," terang Ahmad.

Sementara berdasarkan informasi resmi di situs PN Kotabaru perkara terdakwa itu teregister dengan nomor 184/Pid.B/2023/PN Ktb.

Disebutkan bahwa terdakwa IY terbukti bersalah dan secara sah telah melakukan penggelapan, dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair.

Selanjutnya, PN Kotabaru menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, PN juga menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan, serta menetapkan barang bukti berupa 1 rangkap bukti faktur yang telah di bayarkan dari pihak toko dari bulan Juli hingga November 2022, satu bundel catatan buku kasir dan slip bank, serta satu rangkap surat perjanjian kerja antara terdakwa dengan perusahaan.

Sementara, diwartakan sebelumnya seorang gadis asal Kotabaru nekat menggelapkan uang kantor, tempatnya bekerja. Tak tanggung-tanggung, dana yang digelapkan hingga ratusan juta.  

Karena ulahnya itu lah, Steven, Operasional Manager pada salah satu perusahaan distributor makanan dan minuman yang berlokasi di Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Utara, Kotabaru itu melaporkan IY ke polisi.

Menurut Steven, gadis berusia sekitar 20 tahun itu sebelumnya merupakan bawahannya yang menjabat sebagai Admin Operasional.

Sekitar satu tahun bekerja, IY yang tercatat sebagai warga Desa Rampa Cengal, Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru, mulai berubah. IY diduga berani menggelapkan uang yang disetor sejumlah toko besar yang ditagihnya sendiri.

Hasil perhitungan keuangan pada kasir, justru angkanya cukup jauh selisih atau tidak sesuai dengan pengeluaran barang yang keluar atau diorder para toko.

Selanjutnya, dugaan itu kemudian makin kuat setelah dilihat gelagat IY makin menjadi-jadi. Misalnya, dalam kesehariannya terkesan "mewah", hingga sering gonta-ganti handphone mahal.

Berdasarkan kecurigaan itu lalu dilakukan pengecekan ke sejumlah toko, namun hasilnya semua toko menyatakan telah membayar lunas disertai dengan kuitansi lengkap.

"Nah, akibatnya kami mengalami kerugian keuangan Rp380 juta," imbuhnya Rabu (9/8).

Meski demikian, Steven juga mengaku masih beritikad baik dengan meminta penjelasan terhadap IY lewat mediasi sebanyak dua kali.

Akan tetapi hasilnya nihil bahwa IY tetap membantah telah bermain curang dan sama sekali tidak menggelapkan uang tagihannya tersebut.

"Jauh hari sebelumnya kami sudah baik-baik meminta penjelasan perihal uang itu, tapi dua kali mediasi IY tetap tidak mengakui, dan akhirnya perkara ini kami laporkan ke pihak berwajib pada bulan 15 November 2022," terangnya.

Singkat cerita, Steven akhirnya mulai bernapas lega setelah menerima informasi resmi dari pihak kepolisian bahwa IY telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu berdasarkan surat kepolisian yang diterima Steven, dengan nomor 11/56 /VII/RES 1.11/2023/RESKRIM, pada 27 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Breaking! Pekerja Hotel GS Kotabaru Tewas Tersengat Listrik

Editor


Komentar
Banner
Banner