bakabar.com, KOTABARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru menggelar rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Grand Surya, Selasa (25/7).
Rapat digelar sebagai upaya pencegahan agar dapat meminimalisir adanya tindak pidana pada tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kotabaru M Erfan, mengatakan kegiatan dilaksanakan sebagai upaya penguatan peran serta masyarakat dan fungsi Sentra Gakkumdu.
Bawaslu juga melibatkan berbagai pihak dalam kegiatan itu diantaranya para ketua Partai Politik (Parpol), Instansi, Organisasi, Perguruan Tinggi serta Tim Gakkumdu di Bumi Sa Ijaan.
Selain itu, M Erfan juga meminta agar seluruh peserta dapat memahami ihwal beragam tindak pidana Pemilu, termasuk pemasangan alat peraga kampanye, serta politik uang yang disampaikan oleh pihak Sentra Gakkumdu.
"Nah, di sini para peserta yang hadir bisa berdiskusi dan sharing tentang penanganan pelanggaran Pemilu dengan narasumber," pungkasnya.
Sementara sebagai narasumber pada kegiatan kali ini ialah Ketua Bawaslu Kotabaru M Erfan, KBO Reskrim Polres Kotabaru IPDA Kitty Tokan, serta Kasi Intel Kejari Kotabaru M Fikri Nuriana.
Baca Juga: Bongkar Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru, DPR Segera Panggil Kapolri