bakabar.com, KOTABARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru memusnahkan barang bukti (Barbuk) perkara narkotika hingga beragam perkara umum lainnya, Kamis (21/12).
Sejumlah Barbuk yang dimusnahkan mulai dari 23 perkara narkotika yaitu sabu-sabu 329,62 gram, 37 perkara umum seperti miras, serta senjata tajam.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu-sabu, memecahkan botol miras, dan memotong senjata tajam.
Kasi PB3R Kejari Kotabaru, Dio Sumantri, mengatakan barbuk yang dimusnahka telah inkrah selama September hingga Desember 2023.
"Jadi, Barbuk yang kami musnahkan ini perkara yang telah inkrah selama 4 bulan terakhir, September sampai Desember 2023," terang Dio.
Baca Juga: Bantu Warga Jaga Kebersihan Lingkungan, Legislator Banjarbaru Serahkan Bantuan Kendaraan Roda Tiga
Lanjut Dio, jumlah perkaranya didominasi perkara umum sebanyak 37 perkara disusul perkara narkotika sebanyak 23 perkara.
Sementara Kepala Kejari Kotabaru, Muhammad Fadlan mengatakan pemusnahan barbuk itu menunjukkan kinerja Kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor.
Selain itu, agar tidak ada kesan negatif bahwa pihak Kejaksaan lalai apalagi mempermainkan soal Barbuk untuk tujuan tertentu.
Baca Juga: Bantu Warga Jaga Kebersihan Lingkungan, Legislator Banjarbaru Serahkan Bantuan Kendaraan Roda Tiga
Ia menegaskan telah mewanti-wanti jajaran Kejari Kotabaru secara khusus agar jangan memainkan atau menyelewengkan Barbuk terlebih Barbuk narkotika.
"Saya tekankan ini kepada jajaran saya tidak ada kompromi, jangan sekali-kali menyelewengkan barbuk, saya selalu pantau kondisi Barbuk ini mulai dari awal disita hingga dimusnahkan, " tegas Fadlan dihadapan awak media.
Ia juga mengatakan pemusnahan Barbuk itu wujud keseriusan Kejari Kotabaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten Kotabaru.
Pemusnahan Barbuk kali ini juga diikuti perwakilan Pengadilan Negeri serta jajaran Polres Kotabaru.