bakabar.com, MARTAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menghentikan pengusutan dugaan korupsi kasus perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Sebanyak 35 dari 45 anggota dewan yang terlibat hanya diminta mengembalikan kerugian negara. Nilai totalnya Rp480 juta, dari tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar, Muhammad Bardan, mengatakan penyelidikan kasus ini diberhentikan pada Juli lalu.
Dasar diberhentikannya kasus karena nilai korupsi tiap anggota dewan masih di bawah Rp50 juta, serta anggota dewan yang terlibat bersedia mengembalikan uang negara tersebut.
"Sesuai surat edaran Jampidsus (jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus), bahwa kerugian di bawah 50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian uang negara," ujar Bardan, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Dukung Prabowo, PAN Pastikan Koalisi Indonesia Bersatu Bubar
"Kemudian ada surat pernyataan agar tidak mengulangi, juga ada hal lainnya yang jadi pertimbangan," sambung Bardan.
Salah satu yang jadi pertimbangan, kata Bardan, karena dalam suatu perkara tidak bisa dijadikan satu. Artinya dalam kasus ini, total 35 orang terseret perkaranya harus satu persatu hingga dalam persidangan.
Baca Juga: Bertemu Malaysia di Laga Pertama, Ini Jadwal Indonesia di Piala AFF U-23 2023
"Karena untuk menaikkan suatu perkara itu tidak bisa langsung serenteng semuanya, harus per individu. Jadi kita utamakan hasil manfaat," ucap Bardan.
Ia berharap pengusutan kasus perjalanan dinas anggota DPRD Banjar ini dapat berefek jera, tidak mengulangi lagi.
"Kalau mereka mengulangi lagi, maka jadi sebagai pemberat," ucap Bardan.
Ia menegaskan kasus ini dianggap selesai sampai ada hal - hal yang dapat membuat kasus ini dibuka lagi suatu hari nanti.