News

Kejagung Tak Ajukan Banding, Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer Inkrah!

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak mengajukan banding terhadap vonis 18 bulan atau 1,5 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus p

Featured-Image
Richard Eliezer. Foto-net

Kejaksaan Pastikan Tak Ada Tekanan

Kejagung menegaskan tetap independen dalam mengambil keputusan tersebut. Dia mengatakan tak ada tekanan dari manapun termasuk media sosial.

"Tidak ada rasa intervensi, yang ada independen kita dalam menentukan sikap kita pada hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan pihaknya menilai yang paling penting baginya adalah masyarakat. Sementara media menjadi salah satu bahan pertimbangan.

"Jadi bahan pertimbangan kami salah satunya adalah media. Media tuh representasi daripada masyarakat. Masyarakat yang paling penting kami dan media itu representasi dari masyarakat," terangnya.

Ketut menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum terkait vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer. Hal itu, kata dia, sesuai dengan permintaan penasehat hukum.

"Sesuai dengan permintaan penasehat hukum juga tidak banding, dan yang jadi bahan pertimbangan secara tegas disampaikan ada kata pemaaf dari keluarga korban," jelasnya.

"Dan ada perkembangan hukum masyarakat, ini akan jadi pertimbangan yang krusial untuk menyatakan sikap," sambungnya.

Baca Juga: Bongkar Skenario Sambo, Richard Eliezer Akui Berjuang Melawan Ketakutan

Editor


Komentar
Banner
Banner